Sidang Ferdy Sambo

Kuat Maruf Laporkan Hakim PN Jaksel ke Komisi Yudisial, tak Terima Disebut Buta dan Tuli

Kuat Maruf laporkan Wahyu Iman Santoso, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Kuat Maruf laporkan Wahyu Iman Santoso, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial. 

Tak Terima Disebut Tuli dan Buta, Kuat Maruf Marah dan Laporkan Hakim Wahyu ke KY

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf laporkan Wahyu Iman Santoso, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial.

Pelaporan hakim ketua yang memimpin persidangan pembunuhan pembunuhan berencana Yosua tersebut lantaran supir Ferdy Sambo itu merasa tersinggung.

Tersinggungnya Kuat tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal dalam perkara serupa pada Senin (5/12/2022) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia terima perkataan hakim menyebutnya buta dan tuli lantaran tak melihat dan mendengar saat Ferdy Sambo menembak Yosua.

Sehingga pada Rabu (7/12/2022) lalu dia melaporkan hakim yang memimpin sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua  ke Komisi Yudisial.


Laporan itu dilayangkan Irwan Irawan selaku kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf.


Irwan menganggap bahwa pernyataan hakim tentang buta dan tuli di ruang sidang itu tendesius.

 


Hakim mengatakan hal tersebut kepada Kuat Maruf karena tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.

 

Majelis hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah disetting.

 

Kuasa hukum Kuat Maruf mengatakan bahwab yang diutarakan hakim Wahyu pada kliennya itu diduga melanggar kode etik hakim.


Bahkan kata Irwan, Hakim Wahyu dinilai terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya selama persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved