ACT Dapat Donasi 117,9 Miliar untuk Korban Lion Air, Tapi Dipakai Petinggi dan Yayasan

Donasi yang didapatkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) digunakan untuk keperluan pribadi eks petinggi, Ahyudin Cs dan yayasan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Tribunnews/Jeprima
Sidang perdana penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (15/11/2022). Sidang tiga calon terdakwa ini dipimpin Hakim Ketua Hariyadi didampingi dengan dua hakim ketua yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan. Adapun agenda pertama mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai diatur Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. 

22. Tidak teridentifikasi Rp1,122,754,832

"Bahwa untuk proses pencairan dana di luar implementasi dana Boeing tersebut dilakukan oleh Ahyudin selaku President GIP (Global Islamic Philantrophy) dengan cara memberi instruksi melalui chat/panggilan whatsapp maupun lisan kepada Hariyana binti Hermain selaku Vice President GIP," ungkap jaksa.

Sebelumnya, pendiri sekaligus mantan Presiden yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610 dari perusahaan Boeing atau The Boeing Company melalui Boeing Community Investment Fund (BCIF).

Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengungkap kalau Ahyudin bersama-sama dengan terdakwa lain dalam hal ini Presiden ACT Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain hanya menyalurkan dana donasi yang diberikan oleh Boeing sekitar Rp20,56 Miliar dari dana yang diberikan Rp138,54 Miliar.

Dana ratusan miliar itu masuk pada tanggal 28 Januari 2021 ke rekening Bank BNI Syariah nomor rekening 8800009131 atas nama Aksi Cepat Tanggap (ACT)

"Tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp138.546.388.500,- dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," kata jaksa di ruang sidang tiga PN Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Adapun rincian dana sebesar Rp20,56 Miliar yang disalurkan sesuai peruntukannya itu untuk keperluan, pembayaran proyek boeing sesuai perjanjian kerjasama sebesar Rp18,18 M.

Selanjutnya, pembayaran proyek boeing atas nama Lilis Uswatun Rp2,37 M; dan Pembayaran proyek boeing atas nama Francisco Rp500 juta.

Sementara, sisa dari uang yang disalurkan oleh BCIF yakni sebesar Rp117,98 Miliar digunakan oleh Ahyudin Cs untuk keperluan yang tidak tertulis dalam perjanjian atau digunakan untuk pribadi.

"Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh Terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial," katanya.

Uang sebesar Rp117,98 Miliar itu dalam dakwaan jaksa diperuntukan oleh Ahyudin beserta rekannya di antaranya untuk pembayaran gaji dan THR karyawan Global Islamic Philanthropy; pembayaran ke koperasi-koperasi hingga pembayaran tunjangan pendidikan.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Petinggi ACT Hanya Didakwa Pasal Penggelapan, Tak Ada Pasal TPPU

Baca juga: Presiden ACT Ahyudin Dapat Rp 138 Miliar dari Boeing, Hanya Salurkan Rp 20 Miliar untuk Korban

Baca juga: ACT Terima Aliran Rp1,7 Triliun, 50 Persennya Mengalir ke Kantong Pribadi Pengurus untuk Beli Aset

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved