Petinggi ACT Hanya Didakwa Pasal Penggelapan, Tak Ada Pasal TPPU
Petinggi ACT tidak didakwa dengan pasal TPPU, hanya didakwa dengan pasal penggelapan. Petinggi Ahyudin menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam
TRIBUNJAMBI.COM - Petinggi ACT tidak didakwa dengan pasal TPPU, hanya didakwa dengan pasal penggelapan.
Eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara penggelapan dana donasi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Selain itu, dua terdakwa lain yakni Presiden ACT, Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT, Hariyana Hermain juga menjalani sidang yang sama.
Namun, dalam dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), Ahyudin hanya didakwa pasal 374 subsider pasal 372 KUHP juncto pasal 55 penggelapan ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sementara, untuk terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana hanya didakwa pasal 372 KUHP juncto pasal 55 penggelapan ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan.
Baca juga: Pendaftar PPPK di Pemkab Batanghari Tenaga Guru Capai 951 Pelamar
Baca juga: 341 Orang di Kota Sungai Penuh Melamar PPPK, Hanya 170 yang Diterima
Ada pasal yang hilang dalam dakwaan tersebut yakni Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam persangkaan pasal TPPU sendiri, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Kuasa hukum Ahyudin, Irfan Junaedi menyebut kliennya memang hanya dijerat pasal penggelapan dalam dakwaan tersebut.
"Kalau bicara dakwaan saat ini enggak, ini hanya tindak pidana awalnya saja, yaitu pasal 374 dan atau 372," kata Irfan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Irfan menyebut untuk tidak adanya pasal-pasal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Tapi kalau untuk bicara detilnya itu kewenangan penyidik, saat ini memang yang sedang diproses memang pasal 374 dan subsider pasal 372 jo pasal 55," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasal TPPU Hilang dalam Dakwaan, Eks Petinggi ACT Hanya Terancam 5 Tahun Penjara,
Simak berita terbaru tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Puluhan Siswa Bolos ke Warnet, Satpol PP Kota Jambi Berikan Teguran pada Pelaku Usaha
Baca juga: Pendaftar PPPK di Pemkab Batanghari Tenaga Guru Capai 951 Pelamar
Baca juga: Pemilih Pemula di Tanjabtim yang Tak Punya e-KTP Terancam Tak Dapat Hak Pilih