ACT Dapat Donasi 117,9 Miliar untuk Korban Lion Air, Tapi Dipakai Petinggi dan Yayasan

Donasi yang didapatkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) digunakan untuk keperluan pribadi eks petinggi, Ahyudin Cs dan yayasan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Tribunnews/Jeprima
Sidang perdana penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (15/11/2022). Sidang tiga calon terdakwa ini dipimpin Hakim Ketua Hariyadi didampingi dengan dua hakim ketua yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan. Adapun agenda pertama mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai diatur Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. 

 

TRIBUNJAMBII.COM - Donasi yang didapatkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) digunakan untuk keperluan pribadi eks petinggi, Ahyudin Cs dan yayasan.

Eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara penggelapan dana donasi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Dua terdakwa lainnya selain Ahyudin yakni Presiden ACT, Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT, Hariyana Hermain juga menjalani sidang yang sama.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya melakukan penggelapan atau penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610 dari perusahaan Boeing.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kalau Ahyudin bersama para terdakwa lainnya menggunakan dana donasi sebesar Rp117,9 Miliar dari yang sesungguhnya diberikan oleh Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp138 Miliar.

Petinggi ACT
Donasi yang didapatkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) digunakan untuk keperluan pribadi eks petinggi, Ahyudin Cs dan yayasan.

Menurut jaksa, ketiga terdaklah yang memiliki kewenangan untuk mengelola dana itu dan tidak boleh keluar dari apa yang tertuang dalam protokol BCIF.

"Bahwa Terdakwa Drs. Ahyudin bersama-sama dengan Hariyana binti Hermain dan Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukannya," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dilansir dari tribunnews, Rabu (16/11/2022).

Rincian dana sebesar Rp117,98 Miliar yang diselewengkan oleh Ahyudin Cs sebagaimana Protocol BCIF, yakni sebagai berikut :

1.Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan Rp33,206,008,836

2.Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora Rp14,079,425,824

3.Pembayaran ke Yayasan Global Qurban Rp11,484,000,000

4.Pembayaran ke Koperasi Syariah 212 Rp10,000,000,000

5.Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora Rp8,309,921,030

6.Tari tunai individu Rp 7,658,147,978

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved