ACT Dapat Donasi 117,9 Miliar untuk Korban Lion Air, Tapi Dipakai Petinggi dan Yayasan
Donasi yang didapatkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) digunakan untuk keperluan pribadi eks petinggi, Ahyudin Cs dan yayasan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBII.COM - Donasi yang didapatkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) digunakan untuk keperluan pribadi eks petinggi, Ahyudin Cs dan yayasan.
Eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara penggelapan dana donasi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Dua terdakwa lainnya selain Ahyudin yakni Presiden ACT, Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT, Hariyana Hermain juga menjalani sidang yang sama.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya melakukan penggelapan atau penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610 dari perusahaan Boeing.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kalau Ahyudin bersama para terdakwa lainnya menggunakan dana donasi sebesar Rp117,9 Miliar dari yang sesungguhnya diberikan oleh Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp138 Miliar.

Menurut jaksa, ketiga terdaklah yang memiliki kewenangan untuk mengelola dana itu dan tidak boleh keluar dari apa yang tertuang dalam protokol BCIF.
"Bahwa Terdakwa Drs. Ahyudin bersama-sama dengan Hariyana binti Hermain dan Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukannya," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dilansir dari tribunnews, Rabu (16/11/2022).
Rincian dana sebesar Rp117,98 Miliar yang diselewengkan oleh Ahyudin Cs sebagaimana Protocol BCIF, yakni sebagai berikut :
1.Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan Rp33,206,008,836
2.Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora Rp14,079,425,824
3.Pembayaran ke Yayasan Global Qurban Rp11,484,000,000
4.Pembayaran ke Koperasi Syariah 212 Rp10,000,000,000
5.Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora Rp8,309,921,030
6.Tari tunai individu Rp 7,658,147,978
7.Pembayaran untuk pengelola rp 6,448,982,311
8.Pembayaran tunjangan pendidikan 4,398,039,690
9. Pembayaran ke Yayasan Global Zakat Rp 3,187,549,852
10. Pembayaran ke CV Cun Rp 3,050,000,000
11. Pembayaran program Rp 3,036,589,272
12. Pembayaran ke dana kafalah Rp 2,621,231,275
13. Pembelian kantor cabang Rp 1,909,344,540
14. Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora Rp1,867,484,333
15. Pembayaran pelunasan lantai 22 Rp1,788,921,716
16. Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf Rp 1,104,092,200
17. Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada Rp 946,199,528
18. Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten Rp188,200,000
19. Pembayaran ke Ahyudin Rp125,000,000
20. Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia Rp 5,700,000
21. Pembayaran lain-lain Rp 945,437,780
22. Tidak teridentifikasi Rp1,122,754,832
"Bahwa untuk proses pencairan dana di luar implementasi dana Boeing tersebut dilakukan oleh Ahyudin selaku President GIP (Global Islamic Philantrophy) dengan cara memberi instruksi melalui chat/panggilan whatsapp maupun lisan kepada Hariyana binti Hermain selaku Vice President GIP," ungkap jaksa.
Sebelumnya, pendiri sekaligus mantan Presiden yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610 dari perusahaan Boeing atau The Boeing Company melalui Boeing Community Investment Fund (BCIF).
Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengungkap kalau Ahyudin bersama-sama dengan terdakwa lain dalam hal ini Presiden ACT Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain hanya menyalurkan dana donasi yang diberikan oleh Boeing sekitar Rp20,56 Miliar dari dana yang diberikan Rp138,54 Miliar.
Dana ratusan miliar itu masuk pada tanggal 28 Januari 2021 ke rekening Bank BNI Syariah nomor rekening 8800009131 atas nama Aksi Cepat Tanggap (ACT)
"Tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp138.546.388.500,- dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," kata jaksa di ruang sidang tiga PN Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Adapun rincian dana sebesar Rp20,56 Miliar yang disalurkan sesuai peruntukannya itu untuk keperluan, pembayaran proyek boeing sesuai perjanjian kerjasama sebesar Rp18,18 M.
Selanjutnya, pembayaran proyek boeing atas nama Lilis Uswatun Rp2,37 M; dan Pembayaran proyek boeing atas nama Francisco Rp500 juta.
Sementara, sisa dari uang yang disalurkan oleh BCIF yakni sebesar Rp117,98 Miliar digunakan oleh Ahyudin Cs untuk keperluan yang tidak tertulis dalam perjanjian atau digunakan untuk pribadi.
"Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh Terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial," katanya.
Uang sebesar Rp117,98 Miliar itu dalam dakwaan jaksa diperuntukan oleh Ahyudin beserta rekannya di antaranya untuk pembayaran gaji dan THR karyawan Global Islamic Philanthropy; pembayaran ke koperasi-koperasi hingga pembayaran tunjangan pendidikan.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: Petinggi ACT Hanya Didakwa Pasal Penggelapan, Tak Ada Pasal TPPU
Baca juga: Presiden ACT Ahyudin Dapat Rp 138 Miliar dari Boeing, Hanya Salurkan Rp 20 Miliar untuk Korban
Baca juga: ACT Terima Aliran Rp1,7 Triliun, 50 Persennya Mengalir ke Kantong Pribadi Pengurus untuk Beli Aset