Sidang Ferdy Sambo

Kamaruddin Geram Pengacara Ferdy Sambo Sudutkan Brigadir Yosua: Ganti sama yang Berkelas

Merasa Brigadir Yosua disudutkan, Kamaruddin Simanjuntak meminta Ferdy Sambo mengganti tim kuasa hukumnya.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TVoneNews
Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi bintang tamu di TV One. Merasa Brigadir Yosua disudutkan, Kamaruddin Simanjuntak meminta Ferdy Sambo mengganti tim kuasa hukumnya. 

Kata Ade, penundaan itu untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan saat persidangan berlangsung.

"Supaya kedepan sidang berikutnya lebih kondusif. Jadi bisa nyaman semua peserta sidang, teman teman media nyaman gitu ya yang meliput sidangnya pun nyaman," tambahnya.

Untuk diketahui bahwa sidang Ferdy Sambo Cs ditunda PN Jakarta Selatan hingga pekan depan.

Sidang tersebut untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin serta Agus Nurpatria.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda, Ini yang Dikhawatirkan Keluarga Brigadir Yosua

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Bukan Karena KTT G20, Ini Alasan Sebenarnya

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Sepekan, Ternyata PN Jaksel dan Kejagung Beda Alasan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved