Sidang Ferdy Sambo

Kamaruddin Geram Pengacara Ferdy Sambo Sudutkan Brigadir Yosua: Ganti sama yang Berkelas

Merasa Brigadir Yosua disudutkan, Kamaruddin Simanjuntak meminta Ferdy Sambo mengganti tim kuasa hukumnya.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TVoneNews
Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi bintang tamu di TV One. Merasa Brigadir Yosua disudutkan, Kamaruddin Simanjuntak meminta Ferdy Sambo mengganti tim kuasa hukumnya. 

Samuel Hutabarat ayah Brigadir Yosua menilai persidangan yang ditunda justru bisa berdampak lain.

Samuel khawatir dapat menguntungkan terdakwa nantinya.

 

"Dalam hal ini tentu seminggu kosong persidangan, pihak dari kita atau terdakwa sangat memungkinkan untuk menyusun strategi-strategi ataupun alibi yang dibangun mereka di persidangan selama ini."


"Itu yang sangat kami khawatirkan," kata Samuel, dikutip dari youTube KompasTv, Selasa (15/11/2022).

Alasan Sidang Ditunda

Penundaan sidang Ferdy Sambo Cs  tidak berkaitan dengan konferensi tingkat tinggi (KTT) G20 di Bali.

Alasan penundaan sidang untuk terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu disebutkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena beberapa hal.

Diketahui jadwal sidang untuk mengungkap kematian Brigadir Yosua, ajudan Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri pada 14 hingga 18 November 2022 ditunda.

Sehingga sidang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan selanjutnya, tanggal 21 hingga 26 November 2022.

Ade Sofyan, Kasi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa penundaan sidang pembunuhan berencana hingga obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua tidak berkaitan dengan KTT G20.

"Tidak ada (hubungan penundaan (hubungan penundaan sidang Ferdy Sambo Cs dengan KTT G20), aturan berbarengan saja waktu sidangnya," kata Ade Sofyan dilansir dari Tribunnews, Minggu (13/11/2022)

Sehingga Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta itu menegaskan jika penundaan sidang mantan Kadiv Propam itu untuk bahan evaluasi pelaksaan sidang yang telah dilaksanakan.

Hal itu kata Ade Sofyan berdasarkan rapat bersama antara Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakarta Selatan dan PN Jakarta Selatan.

"Iya jadi evaluasi tim pengamanan Kejari Jaksel, melihat situassi dan kondisi memang perlu dievaluasi kembali dengan apa namanya dari pengadilan," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved