Kamis, 16 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Sepekan, Ternyata PN Jaksel dan Kejagung Beda Alasan

Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta kasus perintangan penyidikannya, dengan para terdakwa

Editor: Suci Rahayu PK
KOLASE TRIBUNJAMBI.COM
Ferdy sambo, Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Beda alasan PN Jakarta Selatan dan Kejagung soal penundaan sidang kasus pembnunuihan Brigadir Yosua selama sepekan.

Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta kasus perintangan penyidikannya, dengan para terdakwa Ferdy Sambo Cs, ditunda selama sepekan.

Sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 14 November 2022, diundur menjadi Senin (21/11/2022) mendatang.

Terkait alasan penundaan sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Cs ini, pihak PN Jakarta Selatan menyatakan karena ada gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali sehingga menjaga suasana agar kondusif.

Sementara pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penundaan sidang karena akan ada evaluasi sehingga tidak ada hubungannya dengan KTT G20.

Evaluasi dilakukan menyeluruh, karena kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ini sangat menarik perhatian masyarakat.

Baca juga: Wisata Jambi Night Market, Banyak Kuliner Lezat dan Bergizi Ditawarkan

Baca juga: Astaghfirullah! Fuji Histeris Lihat Total Belanja Online Aurel Hermansyah Hingga Nagita Slavina

Perbedaan alasan penundaan sidang menimbulkan tanda tanya dan membuat masyarakat bingung.

Adakah yang mau ditutupi atas perkara ini?

Kasi Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (11/11/2022) mengatakan penundaan sidang berdasarkan permohonan JPU dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.

"Dengan alasan keamanan selama forum KTT G20 di Bali, majelis hakim menunda persidangan perkara yang telah diagendakan hari Senin (14/11/2022) menjadi Senin (21/11/2022)," ucap Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Dikutip dari keterangan tertulis Humas PN Jaksel, Jumat (11/11/2022), pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaksel menyurati pihaknya.

Surat itu teregistrasi dengan nomor B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022, yang dikirim hari ini.

"Perihal: Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE. Serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," ucap Humas PN Jaksel Djuyamtio dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11).

Berdasarkan surat Kejari Jaksel tersebut, majelis hakim PN Jaksel memutuskan dua hal.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved