Sidang Ferdy Sambo

Gayus Lumbuun Sebut Keterangan 12 Saksi Persidangan Brigadir J Jadi Alat Bukti Sah

Mantan Hakim Agung RI Gayus Lumbuun menyebut Keterangan 12 saksi yang dihadirkan pada sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture Tayangan KompasTV
Mantan Hakim Agung RI Gayus Lumbuun menyebut Keterangan 12 saksi yang dihadirkan pada sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua bisa jadi alat bukti sah. 

"Ketika saya ucapkan itu, ternyata mereka langsung melakukan Obstruction of Justice artinya menciptakan bukti palsu, seolah olah Bharada E layak menggunakan itu. Padahal dia masih pemula, masih belajar menggunakan senjata," kata Kamarudin.

Kemudian kata Kamarudin, bahwa Bharada E harus dijadikan sebagai tersangka. Karena menurutnya telah melakukan kejahatan atas penembakan yang dilakukan Bharada E sementara Brigadir Yosua sudah terkapar.

"Dan ternyata semua yang saya terangkan tadi dibenarkan oleh Bharada Richard Eleizer. Maka saya katakan dulu Bharada E harus tersangka. Kenapa saya katakan dia harus tersangka, karena ketika saya umpan mereka dengan satu umpanan Indonesia belum memiliki peluru yang bisa memutar balik, setahu saya yang punya di dunia hanya Israel, saya bilang begitu, maka dia diajar ajari oh iya kenapa ada tembakan dari belakang tembus ke hidung karena setelah dia lumpuh atau tersungkur untuk memastikan saya tembak lagi dari belakang. Itu kan kejahatan,"

"Tugas polisi bukan membunuh, tapi melumpuhkan. Maka saya katakan Bharada Richard Eleizer sudah memenuhi unsur kejahatan karena dia menembak yang sudah lumpuh,"

Sehingga Kamaruddin mengatakan ke Kabareskrim dan Dirtipidum Polri untuk menjadikan Bharada E menjadi tersangka.

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Bharada E, Roni Talapessy menyampaikan bahwa yang melakukan penembakan yakni kliennya dan Ferdy Sambo.

"Saya ingin menyampaikan bahwa yang melakukan penembakan yaitu Richard Eleizer dengan Ferdy Sambo. Ini kan permasalahnnya adalah alat buktinya kan rusak, peluru pelurunya rusak. Karena kan kalau teman teman lihat lagi yang diambil oleh Timsus itu sudah berapa kali renkonstruksi. Nanti akan buktikan lagi di persidangan," katamya.

terkait keterangan Kamaruddin terkait di persidangan tersebut, Roni menyampaikan nanti akan dibuktikan dalam sidang dengan agenda pembuktian.

"Nanti kan agenda pembuktian, nanti kan kelihatan disitu senjata siapa, kemudian pelurunya siapa, balistiknya siapa, kemudian dari Labfornya bagaimana, itu nanti akan disampaikan,"

Brigadir Yosua Hutabarat meninggal dunia dirumah dinas Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022.

Almarhum dimakamkan di kampung halaman Sungai Bahar Jambi pada 11 Juli 2022.

Meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhada E, Kuat Maruf.

Baca juga: Vera Simanjuntak, Kekasih Brigadir Yosua  Beri Kesaksian di Sidang Ferdy Sambo

Baca juga: Ditanya Soal Buku Hitam, Ferdy Sambo Hanya Tersenyum

Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Ini, Keluarga Brigadir J Dihadirkan di Sidang Bharada E

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved