Sidang Ferdy Sambo

Gayus Lumbuun Sebut Keterangan 12 Saksi Persidangan Brigadir J Jadi Alat Bukti Sah

Mantan Hakim Agung RI Gayus Lumbuun menyebut Keterangan 12 saksi yang dihadirkan pada sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture Tayangan KompasTV
Mantan Hakim Agung RI Gayus Lumbuun menyebut Keterangan 12 saksi yang dihadirkan pada sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua bisa jadi alat bukti sah. 

"Dari yang kami ada informasi dari kepolisian bahwa ada terjadi pembunuhan polisi oleh polisi," katanya.

Kemudian dia juga mendapatkan informasi bahwa Putri Candrawathi mengalami pemeriksaan yang dilakukan oleh almarhum. Namun dari informasi yang didapatkannya itu, Kamarudin merasa janggal.

Sehingga pihaknya kembali melakukan investigasi dengan metode wawancara.

"Saya terasa janggal, oleh karena itu saya lakukan lagi metode wawancara dari berbagai pihak, baik dari internal kepolisian, intelegen dan saksi lainnya yang minta dirahasiakan. Ternyata itu hoaks, bahwa tidak terjadi tembak menembak,"

Saya juga mendapat informasi bahwa CCTV disambar petir, karena CCTV diduga sudah dilakukan pencopotan.

Perintah pencopotan itu pertama dilakukan oleh AKP dari Subdit IV Pidum Polri. Karena tidak mengerti, dia kemudian memanggil ahli CCTV.

Hingga berita ini dimuat, persidangan di PN Jakarta Selatan masih berlangsung.

 

KETERANGAN PERS KAMARUDDIN DAN RONI USAI SIDANG

Kamarudin Simanjuntak berikan keterangan di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan dengan terdakwa Bharada Richard Eleizer.

Sidang terdakwa Bharada E terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua menghadirkan 12 saksi dari keluarga Brigadir Yosua.

Diantara saksi yang dihadirkan yakni Kamaruddin simanjuntak yang merupakan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.

Selain Kamaruddin, saksi yang dihadirkan itu terdapat dua tenaga kesehatan dari Jambi yang menyaksikan otopsi ulang jenazah Brigadir Yosua.

Usai persidangan, Kamaruddin menyampaikan, berdasarkan konsultasi dengan pengacara senior bahwa penggunaan senjata api harus ada uji kelayakan.

"Saya juga berkonsultasi dengan para senior senior ini tentang tata cara pemakaian sennjata, harus ada uji laik, kelayakan dari biro psikologi , harus ada suratnya dan sebagainya," kata Kamarudin dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (25/10/2022).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved