Sidang Ferdy Sambo

Gayus Lumbuun Sebut Keterangan 12 Saksi Persidangan Brigadir J Jadi Alat Bukti Sah

Mantan Hakim Agung RI Gayus Lumbuun menyebut Keterangan 12 saksi yang dihadirkan pada sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture Tayangan KompasTV
Mantan Hakim Agung RI Gayus Lumbuun menyebut Keterangan 12 saksi yang dihadirkan pada sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua bisa jadi alat bukti sah. 

Roni Talapessy, Kuasa Hukum Terdakwa Bharada E menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 12 saksi di persdiangan perkara pembnunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Saksi yang dihadirkan tersebut dikatakan dari Kuasa Hukum korban, keluarga korban, tenaga kesehatan dari Jambi.

"Sebelumnya sudah kami mohonkan agar Ferdy Sambo CS diperiksa diawal ya.O Majelis hakim menyampaikan bahwa yang diduluankan diperiksa adalah saksi pelapor, yaitu korban. Kami hormati dan kami hargai itu," ujarnya seperti dikutib dari live streaming youtube kompas TV, Selasa (25/10/2022).

Pemeriksaan saksi yang merupakan terdakwa dalam perkara tersebut untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya hingga membuat Brigadir Yoshua meninggal dunia.

"Kita ingin kasus ini menjadi terang, apa yang terjadi ? supaya mereka berdua ini (Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati) kita gali keterangannya. Kalau berbelit dan tidak konsisten ya saya kira hakim akan melihat itu ya kan,"

"jadi kemarin kami punya strategi agar didahulukan pemeriksaan Ferdy Sambo dan terdakwa yang lainnya tiga orang yang lainnya, tapi hakim, kami hargailah

Diperiksanya keluarga korban dikatakan Roni untuk digali JPU dan Hakim kejadian yang dialami oleh keluarga Brigadir Yohua maupun pengacaranya.

 

#KESAKSIAN KAMARUDDIN

Kamarudin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua menjadi yang pertama memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan terkait Perkara Penipuan Pembunuhan Berencana.

Sidang dengan terdakwa Bharada E dengan menghadirkan 12 saksi dari keluarga Brigadir Yosua.

Pada tayangan Youtube Polri TV yang dikutip Tribunjambi.com menjelaskan bagaimana awalnya dia menjadi kuasa Hukum.

Kamarudin juga menjelaskan bahwa awal mengetahui kejadian diposting di sosial media facebook.

"Kami melakukan investasi setelah mendapatkan kuasa pada 13 Juli 2022, tetapi saya sudah yakin ini pembunuhan terencana," kata Kamarudin dikutip dari tayangan Youtube POLRI TV, Selasa (25/10/2022).

"Dalam hal investigasi yang saudara lakukan, apa yang saudara temukan, dan temukan," tanya JPU.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved