Sidang Ferdy Sambo
Gayus Lumbuun Sebut Keterangan 12 Saksi Persidangan Brigadir J Jadi Alat Bukti Sah
Mantan Hakim Agung RI Gayus Lumbuun menyebut Keterangan 12 saksi yang dihadirkan pada sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Mantan Hakim Agung RI Gayus Lumbuun menyebut Keterangan 12 saksi yang dihadirkan pada sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu dikatakan bisa sebagai alat bukti yang sah.
Perkara Pembunuhan Berencana dilanjukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Bharada Richard Eleizer menghadirkan 12 orang saksi pada Selasa (25/10/2022) kemarin.
"Semua keterangan itu akan bisa menjadi alat bukti yang sah apabila beriringan dengan alat bukti yang sah yang lain, sehingga selaras dengan itu. Tapi kalau saya memberikan pandangan, konstruksi hukum di peristiwa hari ini berkaitan dengan dakwaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya itu 20 tahun, seumur hidup dan mati, maka disini ada hal yang menarik yang perlu dipahami oleh kita semua yaitu bahwa apa yang diperiksa hari ini terhadap seorang, kalau saya sebutkan adalah orang yang melakukan, disini saya sebut yang melakukan, sebagai pelaku yang melakukan, karena tanpa pelaku ini tidak mungkin peristiwa ini terjadi. Tidak mungkin kalau tidak menembak beberapa kali kepada yang disuruhkan oleh seseorang itu tidak terjadi peristiwa ini. Contohnya ketika RR menolak maka tidak terjadi. Nah tapi Eleizer ini menerima," kata Gayus dikutip dari Youtube Kompas TV.
Gayus mengatakan bahwa kedudukan terdakwa Bharada E dalam perkara tersebut termasuk dalam orang yang melakukan pembunuhan berencana atas perintah Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propram Polri.
"Maka kalau saya kaitkan dengan apa dudukan hukum dari Eleizer, saya mengatakan, dia terkait dengan Pasal 55 atas perintah FS. Ini rangkaiannya," dikutip tribunjambi.com, Rabu (26/10/2022).
Dengan melakukan penembakan itu tentu dikatakan Gayus memiliki resiko bagi terdakwa Bharada E. Sebab antara kedua terdakwa, antara Ferdy Sambo dan Bharada E menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
"Lalu apa resikonya dengan melakukan sebuah tindakan tadi, menembak beberapa kali, tidak sekali, beberapa kali maka terjadilah peristiwa ini sebagai pembunuhan berencana yang direncanakan oleh master mind adalah FS. FS yang menyuruh, yang mengatur semua ini supaya kehendak dari FS, maka Eleizer menjadi bagian yang tidak terpisahkan, ancaman hukumannya sama,"
Seingga dikatannya jika Ferdy Sambo mendapatkan hukuman maksimal atas perkara tersebut, maka hal serupa juga akan dialami oleh Bharada E.
"Kalau dihukumlah FS hukuman maksimal karena Pasal 340 pembunuhan berencana, sama, artinya Eleizer nani juga akan terancam dengan itu, itu bunyi undang undang,"
Meski demikian, mantan Hakim itu mengatakan bahwa hal yang dapat mengecualikan Bharada E tidak diancam hukuman yang sama dengan Ferdy Sambo yakni sebagai Justice Collaborator.
"Yang mengecualikan hanya satu, apabila kedudukan yang bersangkutan sebagai Justice Collaborator. Itulah yang bisa dipakai sebagai alasan penghapus pidana. Alasan apa, sebagai pembenar, sebagai pemaaf sudah sulit untuk saya kaitkan,"
12 SAKSI DIHADIRKAN JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI akan menghadirkan 12 orang saksi untuk memberikan keterangan terhadap perkara pembunuhan berencana Brigadi Yoshua Hutabarat.