Sidang Ferdy Sambo

Gayus Lumbuun Sebut Keterangan 12 Saksi Persidangan Brigadir J Jadi Alat Bukti Sah

Mantan Hakim Agung RI Gayus Lumbuun menyebut Keterangan 12 saksi yang dihadirkan pada sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture Tayangan KompasTV
Mantan Hakim Agung RI Gayus Lumbuun menyebut Keterangan 12 saksi yang dihadirkan pada sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua bisa jadi alat bukti sah. 

 

TRIBUNJAMBI.COM -Mantan Hakim Agung RI Gayus Lumbuun menyebut Keterangan 12 saksi yang dihadirkan pada sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu dikatakan  bisa sebagai alat bukti yang sah.

Perkara Pembunuhan Berencana dilanjukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Bharada Richard Eleizer menghadirkan 12 orang saksi pada Selasa (25/10/2022) kemarin.

"Semua keterangan itu akan bisa menjadi alat bukti yang sah apabila beriringan dengan alat bukti yang sah yang lain, sehingga selaras dengan itu. Tapi kalau saya memberikan pandangan, konstruksi hukum di peristiwa hari ini berkaitan dengan dakwaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya itu 20 tahun, seumur hidup dan mati, maka disini ada hal yang menarik yang perlu dipahami oleh kita semua yaitu bahwa apa yang diperiksa hari ini terhadap seorang, kalau saya sebutkan adalah orang yang melakukan, disini saya sebut yang melakukan, sebagai pelaku yang melakukan, karena tanpa pelaku ini tidak mungkin peristiwa ini terjadi. Tidak mungkin kalau tidak menembak beberapa kali kepada yang disuruhkan oleh seseorang itu tidak terjadi peristiwa ini. Contohnya ketika RR menolak maka tidak terjadi. Nah tapi Eleizer ini menerima," kata Gayus dikutip dari Youtube Kompas TV.

Gayus mengatakan bahwa kedudukan terdakwa Bharada E dalam perkara tersebut termasuk dalam orang yang melakukan pembunuhan berencana atas perintah Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propram Polri.

"Maka kalau saya kaitkan dengan apa dudukan hukum dari Eleizer, saya mengatakan, dia terkait dengan Pasal 55 atas perintah FS. Ini rangkaiannya," dikutip tribunjambi.com, Rabu (26/10/2022).

Dengan melakukan penembakan itu tentu dikatakan Gayus memiliki resiko bagi terdakwa Bharada E. Sebab antara kedua terdakwa, antara Ferdy Sambo dan Bharada E menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

"Lalu apa resikonya dengan melakukan sebuah tindakan tadi, menembak beberapa kali, tidak sekali, beberapa kali maka terjadilah peristiwa ini sebagai pembunuhan berencana yang direncanakan oleh master mind adalah FS. FS yang menyuruh, yang mengatur semua ini supaya kehendak dari FS, maka Eleizer menjadi bagian yang tidak terpisahkan, ancaman hukumannya sama,"

Seingga dikatannya jika Ferdy Sambo mendapatkan hukuman maksimal atas perkara tersebut, maka hal serupa juga akan dialami oleh Bharada E.

"Kalau dihukumlah FS hukuman maksimal karena Pasal 340 pembunuhan berencana, sama, artinya Eleizer nani juga akan terancam dengan itu, itu bunyi undang undang,"

Meski demikian, mantan Hakim itu mengatakan bahwa hal yang dapat mengecualikan Bharada E tidak diancam hukuman yang sama dengan Ferdy Sambo yakni sebagai Justice Collaborator.

"Yang mengecualikan hanya satu, apabila kedudukan yang bersangkutan sebagai Justice Collaborator. Itulah yang bisa dipakai sebagai alasan penghapus pidana. Alasan apa, sebagai pembenar, sebagai pemaaf sudah sulit untuk saya kaitkan,"

 


12 SAKSI DIHADIRKAN JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI akan menghadirkan 12 orang saksi untuk memberikan keterangan terhadap perkara pembunuhan berencana Brigadi Yoshua Hutabarat.

Roni Talapessy, Kuasa Hukum Terdakwa Bharada E menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 12 saksi di persdiangan perkara pembnunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Saksi yang dihadirkan tersebut dikatakan dari Kuasa Hukum korban, keluarga korban, tenaga kesehatan dari Jambi.

"Sebelumnya sudah kami mohonkan agar Ferdy Sambo CS diperiksa diawal ya.O Majelis hakim menyampaikan bahwa yang diduluankan diperiksa adalah saksi pelapor, yaitu korban. Kami hormati dan kami hargai itu," ujarnya seperti dikutib dari live streaming youtube kompas TV, Selasa (25/10/2022).

Pemeriksaan saksi yang merupakan terdakwa dalam perkara tersebut untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya hingga membuat Brigadir Yoshua meninggal dunia.

"Kita ingin kasus ini menjadi terang, apa yang terjadi ? supaya mereka berdua ini (Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati) kita gali keterangannya. Kalau berbelit dan tidak konsisten ya saya kira hakim akan melihat itu ya kan,"

"jadi kemarin kami punya strategi agar didahulukan pemeriksaan Ferdy Sambo dan terdakwa yang lainnya tiga orang yang lainnya, tapi hakim, kami hargailah

Diperiksanya keluarga korban dikatakan Roni untuk digali JPU dan Hakim kejadian yang dialami oleh keluarga Brigadir Yohua maupun pengacaranya.

 

#KESAKSIAN KAMARUDDIN

Kamarudin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua menjadi yang pertama memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan terkait Perkara Penipuan Pembunuhan Berencana.

Sidang dengan terdakwa Bharada E dengan menghadirkan 12 saksi dari keluarga Brigadir Yosua.

Pada tayangan Youtube Polri TV yang dikutip Tribunjambi.com menjelaskan bagaimana awalnya dia menjadi kuasa Hukum.

Kamarudin juga menjelaskan bahwa awal mengetahui kejadian diposting di sosial media facebook.

"Kami melakukan investasi setelah mendapatkan kuasa pada 13 Juli 2022, tetapi saya sudah yakin ini pembunuhan terencana," kata Kamarudin dikutip dari tayangan Youtube POLRI TV, Selasa (25/10/2022).

"Dalam hal investigasi yang saudara lakukan, apa yang saudara temukan, dan temukan," tanya JPU.

"Dari yang kami ada informasi dari kepolisian bahwa ada terjadi pembunuhan polisi oleh polisi," katanya.

Kemudian dia juga mendapatkan informasi bahwa Putri Candrawathi mengalami pemeriksaan yang dilakukan oleh almarhum. Namun dari informasi yang didapatkannya itu, Kamarudin merasa janggal.

Sehingga pihaknya kembali melakukan investigasi dengan metode wawancara.

"Saya terasa janggal, oleh karena itu saya lakukan lagi metode wawancara dari berbagai pihak, baik dari internal kepolisian, intelegen dan saksi lainnya yang minta dirahasiakan. Ternyata itu hoaks, bahwa tidak terjadi tembak menembak,"

Saya juga mendapat informasi bahwa CCTV disambar petir, karena CCTV diduga sudah dilakukan pencopotan.

Perintah pencopotan itu pertama dilakukan oleh AKP dari Subdit IV Pidum Polri. Karena tidak mengerti, dia kemudian memanggil ahli CCTV.

Hingga berita ini dimuat, persidangan di PN Jakarta Selatan masih berlangsung.

 

KETERANGAN PERS KAMARUDDIN DAN RONI USAI SIDANG

Kamarudin Simanjuntak berikan keterangan di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan dengan terdakwa Bharada Richard Eleizer.

Sidang terdakwa Bharada E terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua menghadirkan 12 saksi dari keluarga Brigadir Yosua.

Diantara saksi yang dihadirkan yakni Kamaruddin simanjuntak yang merupakan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.

Selain Kamaruddin, saksi yang dihadirkan itu terdapat dua tenaga kesehatan dari Jambi yang menyaksikan otopsi ulang jenazah Brigadir Yosua.

Usai persidangan, Kamaruddin menyampaikan, berdasarkan konsultasi dengan pengacara senior bahwa penggunaan senjata api harus ada uji kelayakan.

"Saya juga berkonsultasi dengan para senior senior ini tentang tata cara pemakaian sennjata, harus ada uji laik, kelayakan dari biro psikologi , harus ada suratnya dan sebagainya," kata Kamarudin dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (25/10/2022).

"Ketika saya ucapkan itu, ternyata mereka langsung melakukan Obstruction of Justice artinya menciptakan bukti palsu, seolah olah Bharada E layak menggunakan itu. Padahal dia masih pemula, masih belajar menggunakan senjata," kata Kamarudin.

Kemudian kata Kamarudin, bahwa Bharada E harus dijadikan sebagai tersangka. Karena menurutnya telah melakukan kejahatan atas penembakan yang dilakukan Bharada E sementara Brigadir Yosua sudah terkapar.

"Dan ternyata semua yang saya terangkan tadi dibenarkan oleh Bharada Richard Eleizer. Maka saya katakan dulu Bharada E harus tersangka. Kenapa saya katakan dia harus tersangka, karena ketika saya umpan mereka dengan satu umpanan Indonesia belum memiliki peluru yang bisa memutar balik, setahu saya yang punya di dunia hanya Israel, saya bilang begitu, maka dia diajar ajari oh iya kenapa ada tembakan dari belakang tembus ke hidung karena setelah dia lumpuh atau tersungkur untuk memastikan saya tembak lagi dari belakang. Itu kan kejahatan,"

"Tugas polisi bukan membunuh, tapi melumpuhkan. Maka saya katakan Bharada Richard Eleizer sudah memenuhi unsur kejahatan karena dia menembak yang sudah lumpuh,"

Sehingga Kamaruddin mengatakan ke Kabareskrim dan Dirtipidum Polri untuk menjadikan Bharada E menjadi tersangka.

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Bharada E, Roni Talapessy menyampaikan bahwa yang melakukan penembakan yakni kliennya dan Ferdy Sambo.

"Saya ingin menyampaikan bahwa yang melakukan penembakan yaitu Richard Eleizer dengan Ferdy Sambo. Ini kan permasalahnnya adalah alat buktinya kan rusak, peluru pelurunya rusak. Karena kan kalau teman teman lihat lagi yang diambil oleh Timsus itu sudah berapa kali renkonstruksi. Nanti akan buktikan lagi di persidangan," katamya.

terkait keterangan Kamaruddin terkait di persidangan tersebut, Roni menyampaikan nanti akan dibuktikan dalam sidang dengan agenda pembuktian.

"Nanti kan agenda pembuktian, nanti kan kelihatan disitu senjata siapa, kemudian pelurunya siapa, balistiknya siapa, kemudian dari Labfornya bagaimana, itu nanti akan disampaikan,"

Brigadir Yosua Hutabarat meninggal dunia dirumah dinas Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022.

Almarhum dimakamkan di kampung halaman Sungai Bahar Jambi pada 11 Juli 2022.

Meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhada E, Kuat Maruf.

Baca juga: Vera Simanjuntak, Kekasih Brigadir Yosua  Beri Kesaksian di Sidang Ferdy Sambo

Baca juga: Ditanya Soal Buku Hitam, Ferdy Sambo Hanya Tersenyum

Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Ini, Keluarga Brigadir J Dihadirkan di Sidang Bharada E

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved