Berita Jambi
Sidang Dugaan Korupsi di RSUD Kolonel Abunjani Bangko Dilanjut, JPU Hadirkan PPHP
Lima orang saksi dimintai kesaksian di Pengadilan Tipikor Jambi terkait dugaan Korupsi pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abunjani Bangko tahun
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lima orang saksi dimintai kesaksian di Pengadilan Tipikor Jambi terkait dugaan Korupsi pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abunjani Bangko tahun 2017 sampai 2021, Senin (3/10/2022).
Sidang dengan terdakwa Berman Saragih, Direktur RSUD Kolonel Abunjani Bangko tahun 2017-2021 dan Pebi Yonoka, Penyedia Jasa.
JPU Kejari Bangko, Arie Pratama menyebutkan bahwa kelima saksi tersebut merupakan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) di rumah sakit.
Dia menyebutkan bahwa dari hasil keterangan yang diberikan di persidangan sama dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan sebelumnya.
"Setelah kita periksa di persidangan sama, kurang lebih keterangannya sama dengan hasil di penyidikan," katanya.
Hasilnya yakni bahwa PPHP tidak pernah melihat hasil kontrak penyedia jasa dengan pihak rumah sakit.
Baca juga: Penjelasan Bawaslu Provinsi Jambi Soal Perpanjangan Pendaftaran Panwascam
Baca juga: Polisi Jadikan CCTV Rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar Sebagai Barang Bukti Kasus KDRT
"PPHP tidak pernah melihat kontrak dan juga tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap jasa petugas kebersihan, jadi mereka fokus ke bahan bahan, pemeriksaan bahan bahan," ujarnya.
Dari pemeriksaan bahan bahan kebersihan tersebut, terungkap hanya satu kali pemeriksaan dilakukan setiap tahunnya.
Bahkan bahan tersebut tidak diketahui apakah diadakan pada bulan berikutnya atau tidak, ketersediaan bahannya juga tidak diketahui oleh PPHP.
"Di pemeriksaan bahan ini mereka (PPHP) hanya melakukan pemeriksaan pada awal, pada awal bulan. Jadi ketika bahan itu habis di akhir bulan, itu tidak dilakukan pemeriksaan. Jadi mereka tidak mengetahui apakah bahan bahan yang diperiksa diawal bulan sudah habis atau diadakan lagi di bulan berikutnya," katanya.
Hal itu dilakukan setiap tahunnya, sejak tahun 2017 hingga 2021.
JPU juga menyampaikan bahwa pada awal kontrak, PPHP tidak diberitahukan isinya dan untuk melakukan pemeriksaan terhadap jasa kebersihan.
"Dalam kegiatan ini mereka (PPHP) tidak diberitahu bahwa mereka harus melakukan pemeriksaan terhadap tenaga kebersihan. Jadi dalam kegiatan ini mereka tidak melakukan pemeriksaan terhadap jumlah tenaga kebersihan, dan nama namanya apakah sesuai kontrak atau tidak," tandasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Pebi Yonoka, Afriansyah menyebutkan hal yang berbeda dengan JPU.
Dia menegaskan bahwa keterangan saksi itu bekerja berdasarkan daftar bahan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.
Baca juga: Pemprov Jambi Akan Kembali Tertibkan Aset Tanah Milik Pemprov yang Diduduki Masyarakat