Berita Jambi

Pemprov Jambi Akan Kembali Tertibkan Aset Tanah Milik Pemprov yang Diduduki Masyarakat

Setelah dua pekan lalu menertibkan aset tanah milik Pemprov Jambi di dua HP, HP 6 sekitaran SLB dan HP 40 sekitaran Gubernuran, kini Pemprov Jambi kem

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Pemasangan Palang Aset Milik Pemprov di HP 40 Depan SD 47 Kota Jambi, Jumat (16/9/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah dua pekan lalu menertibkan aset tanah milik Pemprov Jambi di dua HP, HP 6 sekitaran SLB dan HP 40 sekitaran Gubernuran, kini Pemprov Jambi kembali akan menertibkan aset tanah lagi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi.

Ia mengatakan tim Satgas yang telah dibentuk April lalu akan mengadakan rapat konsolidasi internal terkait dengan semua asset yang masuk di dalam SK.

"Ini kita lakukan sembari kita mengidentifikasi seluruh aset-aset kita yang ada, terus permasalahan-permalasahan yang terkait dengan aset tersebut," ujarnya, Senin (3/10/2022).

Saat ini aset yang telah ditertibakan Pemprov baru dua yakni di HP 40 dan HP 6.

Dan rencananya tim Satgas akan kembali menertibkan dua HP lagi di tanah milik Pemprov yang diduduki Masyarakat.

"Baru dua itu, kedepan kita akan menertibkan lagi di HP sekitaran lapangan golf dengan HP di sekitaran UIN," tegasnya.

Baca juga: Inflasi Gabungan Bulan September 2022, Dua Daerah di Provinsi Jambi 0,61 Persen

Baca juga: Kumpulkan Uang Koin Selama 2 Tahun, Pedagang Kelontong di Jambi Beli Mobil Secara Cash

Selain itu kata Agus pihanya juga telah meminta BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk melakukan pengukuran ulang.

"Rekontruksi ulang karena dari hasil rekonstruksi ulang itu kita akan tahu secara persis lahan-lahan yang kita miliki itu batas-batasanya dimana," jelasnya.

Pada saat sudah tau batas-batas lahan diatass HP milik Pemprov Jambi, maka selanjutnya akan mengidentifikasi lagi seluruh Persil-persil yang ada diatasnya, khususnya yang memiliki sertifikat.

"Proses kepemilikan sertifikatnya seperti apa, itu yang akan kita telusuri, apakah melalui pelepasan, hibah atau hal yang lain yang tanpa sepengetahuan dari pihak pemerintah Provinsi Jambi," tutupnya. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kumpulkan Uang Koin Selama 2 Tahun, Pedagang Kelontong di Jambi Beli Mobil Secara Cash

Baca juga: Ketua RT Ungkap Olah TKP di Rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar: ke Kamar Lesti dan Abang L

Baca juga: Inflasi Gabungan Bulan September 2022, Dua Daerah di Provinsi Jambi 0,61 Persen

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved