Berita Jambi
Penjelasan Bawaslu Provinsi Jambi Soal Perpanjangan Pendaftaran Panwascam
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi sebut masa perpanjangan pendaftaran Panwascam dari tanggal 2-8 Oktober 2022.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi sebut masa perpanjangan pendaftaran Panwascam dari tanggal 2-8 Oktober 2022.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Rafiqoh Febriyanti mengatakan perpanjangan itu dilakukan jika dua faktor belum terpenuhi, yakni jumlah pendaftaran sebanyak 6 orang dan belum terpenuhinya keterwakilan perempuan.
"Sebab-sebab dari diperpanjangan itu yang pertama 2 kali kebutuhan yaitu 6. Jadi kalau tidak sampai pendaftar itu sebanyak 6 orang maka wajib diperpanjang. Kemudian yang kedua kenapa diperpanjang, karena dia udah cukup pendaftar 6 orang tetapi diantara 6 orang itu tidak tercapai 30 persen keterwakilan perempuan pendaftar itu. Misalnya juga ada pendaftar 12 pendaftar tetapi hanya dua orang pendaftar perempuan maka dilakukan lagi perpanjangan karena 30 persennya ada 4 orang pendaftar perempuan," jelas Rafiqoh, Senin (3/10).
Rafiqoh mengatakan dalam perekrutan panwascam kali ini, bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan untuk pendaftaran panwascam.
Ia mengatakan setelah dilakukan pendaftaran namun tetap tidak tercapai keterwakilan pendaftar perempuan maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Baca juga: M Juber Dorong Pemprov Jambi Percepat Verifikasi dan Salurkan Bantuan BBM ke Nelayan
Baca juga: Pemprov Jambi Akan Kembali Tertibkan Aset Tanah Milik Pemprov yang Diduduki Masyarakat
Nantinya akan dilakukan seleksi administrasi kemudian test tertulis online, dan wawancara.
"Kalau test hari ini berbeda dengan sebelumnya, memakai sistem gugur. Jadi misal 20 orang test tertulis nantinya akan diseleksi langsung jadi tinggal 6 orang yang wawancara. Dari 6 orang itu akan diputuskan 3 orang panwascam," katanya.
Hingga saat ini persentase perpanjangan pendaftaran panwascam dilakukan di semua kabupaten/kota, namun tidak semua kecamatan yang melakukan perpanjangan.
Berdasarkan data dari Bawaslu Provinsi Jambi, persentase yang melakukan perpanjangan di Provinsi Jambi yakni sebesar 65 persen sementara perssntase yang tidak melakukan perpanjangan sebesar 35 persen. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: M Juber Dorong Pemprov Jambi Percepat Verifikasi dan Salurkan Bantuan BBM ke Nelayan
Baca juga: Polisi Jadikan CCTV Rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar Sebagai Barang Bukti Kasus KDRT
Baca juga: M Juber Minta Dinas Perikanan Jemput Bola Verifikasi Nelayan Penerima Bantuan BBM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/03102022-bawaslu.jpg)