Harga Sawit
Warning PKS Mainkan Harga TBS, Bupati BBS Ancam Cabut Izin Operasional
Pemkab Muaro Jambi mengancam memberikan sanksi hingga pencabutan izin bagi PKS yang membeli TBS sawit di bawah harga acuan dan merugikan petani.
Penulis: Muzakkir | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengambil sikap tegas terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang masih membeli Tandan Buah Segar (TBS) sawit di bawah harga acuan daerah.
Menindaklanjuti instruksi Kementerian Pertanian (Kementan), Pemkab Muaro Jambi menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha terhadap perusahaan yang dinilai merugikan petani.
Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan di lapangan. Langkah tersebut diambil menyusul temuan Kementan yang mengidentifikasi sebanyak 139 PKS di Indonesia membeli TBS di bawah standar harga, meski sebagian di antaranya telah melakukan penyesuaian.
"Kami meminta seluruh PKS di wilayah Muaro Jambi mematuhi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024. Jangan ada lagi permainan harga di tingkat petani swadaya maupun plasma. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional," ujar Bambang Bayu Suseno, Minggu (31/5/2026).
BBS menjelaskan, penurunan harga TBS di tingkat petani lokal saat ini dinilai tidak sejalan dengan kondisi pasar. Pasalnya, tren harga sawit di pasar global justru menunjukkan peningkatan.
Untuk memastikan tidak ada ruang bagi spekulan maupun PKS yang melanggar aturan, Pemkab Muaro Jambi akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melakukan pemantauan intensif terhadap seluruh pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.
"Harga sawit di pasar dunia sedang bagus, sehingga tidak wajar jika harga di tingkat petani justru turun. Kami tidak akan tinggal diam. Pemkab bersama Satgas Pangan akan turun langsung ke lapangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau praktik kartel harga, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata BBS.
Langkah Pemkab Muaro Jambi tersebut sejalan dengan komitmen Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono yang meminta kepala daerah memperkuat tata kelola penetapan harga TBS di masing-masing wilayah.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah bersama Kementan juga akan menyasar perusahaan induk apabila PKS di daerah masih melakukan pelanggaran.
Bambang Bayu Suseno juga mengimbau asosiasi petani sawit dan masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan pabrik yang membeli kelapa sawit di bawah harga yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan.
"Kesejahteraan petani sawit merupakan urat nadi perekonomian Muaro Jambi. Perusahaan harus tumbuh bersama masyarakat, bukan justru merugikan petani," pungkasnya. (*)
Baca juga: Warga Lubuk Raman Muaro Jambi Tuntut Kandang Ayam PT SUM Ditutup
| 123 Pabrik Sawit di Jambi dan Indoneisa Terancam Dicabut Izinnya, Beli TBS di Bawah Harga Acuan |
|
|---|
| Harga TBS Kelapa Sawit di Jambi Dibanderol Rp 3.418 per Kg di Pabrik |
|
|---|
| Harga Sawit di Jambi 30 Mei-5 Juni 2025 Turun Tipis Jadi Rp3.288 per kg |
|
|---|
| Harga Sawit di Jambi Hari Ini Naik Lagi Jadi Rp 3.327 per Kg |
|
|---|
| Harga TBS Kelapa Sawit Jambi 9-15 Mei 2025 Tertinggi Rp 3.442,16 Per Kilogram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/petani-sawit-harga-kelapa-sawit-di-jambi.jpg)