Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Komnas HAM Ingatkan Soal Keadilan Terkait Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Tidak Ditahan
Komnas HAM Ingatkan Soal Keadilan Terkait Putri Candrawathi Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat Tidak Ditahan
Pemeriksaan Putri Candrawathi digelar mulai pukul 13.00 WIB, berakhir pada pukul 23.45 WIB.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan pihaknya memang mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
Alasan utama permohonan tidak dilakukan penahanan itu adalah masih punya anak kecil dan soal kesehatan.
Baca juga: Tanggapan Arman Hanis Isu Brigadir Yosua Pergoki Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Selingkuh
Baca juga: Putri Sambo Dikonfrontir ke Bharada E, Juga Dicegat ke Luar Negeri
"Alasan kemanusiaan, beliau masih masih punya anak kecil, dan kondisi (kesehatan) tidak stabil," ungkap Arman Hanis usai pemeriksaan Putri.
Dia bilang kliennya yang dijerat pasal 340 KUHP itu dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.
Pada pemeriksaan ini, ada 23 pertanyaan yang diajukan kepada Putri Candrawathi.
Terkait kemungkinan melarikan diri, dia menyebut kuasa hukum menjamin Putri tidak akan kabur.
Selain itu juga akan kooperatif bila dipanggil penyidik sewaktu-waktu.
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik sudah lakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Putri Candrawathi.
Hal itu sekaligus menanggapi Putri Chandrawathi yang tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
"Penyidikan sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC," ucap Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: TANGISAN Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat: Bangkit Rohmu Biar Terungkap Semua Anakku
Baca juga: Nama Brigadir Yosua Hutabarat Diusulkan Jadi Nama Jalan di Desa Suka Makmur
Baca juga: Senyum Tipis Sambo Saat Rekonstruksi, Perankan Adegan Peluk Putri dan 78 Adegan Lainnya