Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Komnas HAM Ingatkan Soal Keadilan Terkait Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Tidak Ditahan
Komnas HAM Ingatkan Soal Keadilan Terkait Putri Candrawathi Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat Tidak Ditahan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi, berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, tidak ditahan penyidik.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengingatkan keadilan yang harusnya sangat perlu diperhatikan dalam kasus pembunuhan Yosua ini.
Namun Beka Ulung Hapsara menyampaikan pihaknya tidak dalam posisi mengitervensi penyidik, yang tidak menahan istri Ferdy Sambo itu.
Menurutnya, penyidik harus mempertimbangkan soal keadilan serta terkait kelancaran proses hukum dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Harus mempertimbangkan beberapa hal lain, misalnya soal keadilan. Soal kelancaran proses hukum juga harus dijamin," ujar Beka Ulung Hapsara.
Komnas HAM, ucapnya, tidak ingin mengintervensi keputusan yang bisa mengganggu proses hukum.
Mereka hanya ingin memastikan proses hukum bisa berjalan dengan baik, dan di pengadilan nantinya juga bisa adil dan transparan.
"Itu (Putri tidak ditahan) kewenangan penyidik. Komnas HAM tidak sedang mencoba mengintervensi," ujarnya.
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Tanggapi Kak Seto yang Hanya Perhatikan Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Tembak Kepala Brigadir J dari Belakang Setelah Tertelungkup Ditembak Bharada E
Sementara ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut, keputusan penyidik tidak menahan Putri Candrawathi adalah hal yang tidak wajar.
Hal itu karena pasal yang disangkakan pada istri Ferdy Sambo tersebut mengandung ancaman hukuman di atas lima tahun.
Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepada Putri tersebut memiliki ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Tidak wajar karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun kemudian tindak pidananya juga cukup berat. Menurut saya, ini (pembunuhan) puncak kejahatan kemanusiaan," tutur Abdul Fickar dikutip dari YouTube tvOne, Kamis (1/9/2022).
Dia bilang, penahanan tersangka yang disangkakan pasal dengan ancaman hukuman di atas lima tahun sudah diatur undang-undang.
Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi tidak ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan pada Rabu (31/8/2022).
Putri merupakan satu di antara lima tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat.
Pemeriksaan Putri Candrawathi digelar mulai pukul 13.00 WIB, berakhir pada pukul 23.45 WIB.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan pihaknya memang mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
Alasan utama permohonan tidak dilakukan penahanan itu adalah masih punya anak kecil dan soal kesehatan.
Baca juga: Tanggapan Arman Hanis Isu Brigadir Yosua Pergoki Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Selingkuh
Baca juga: Putri Sambo Dikonfrontir ke Bharada E, Juga Dicegat ke Luar Negeri
"Alasan kemanusiaan, beliau masih masih punya anak kecil, dan kondisi (kesehatan) tidak stabil," ungkap Arman Hanis usai pemeriksaan Putri.
Dia bilang kliennya yang dijerat pasal 340 KUHP itu dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.
Pada pemeriksaan ini, ada 23 pertanyaan yang diajukan kepada Putri Candrawathi.
Terkait kemungkinan melarikan diri, dia menyebut kuasa hukum menjamin Putri tidak akan kabur.
Selain itu juga akan kooperatif bila dipanggil penyidik sewaktu-waktu.
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik sudah lakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Putri Candrawathi.
Hal itu sekaligus menanggapi Putri Chandrawathi yang tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
"Penyidikan sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC," ucap Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: TANGISAN Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat: Bangkit Rohmu Biar Terungkap Semua Anakku
Baca juga: Nama Brigadir Yosua Hutabarat Diusulkan Jadi Nama Jalan di Desa Suka Makmur
Baca juga: Senyum Tipis Sambo Saat Rekonstruksi, Perankan Adegan Peluk Putri dan 78 Adegan Lainnya