Pemalsuan Beras Bulog di Jambi

Modus Bos Beras di Jambi Ganti Kemasan Karung SPHP dengan Polos, Untung Rp1.300 per Kg

Bermodal ganti kemasan beras SPHP, RS di Jambi bisa raup Rp1.300 per Kg dari beras premium yang disulapnya dari beras SPHP

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Polda Jambi bersama Perum Bulog mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran beras bulog jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Modus bos beras di Jambi curangi konsummen, jual beras subsidi jenis SPHP dengan harga beras premium.

Aksi licik bos beras berinisial RS itu dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan Bulog.

Aksi RS curangi konsumen ini terbongkar setelah polisi menemukan adanya praktik penggantian karung beras bersubsidi keluaran Bulog yakni beras stabibilasai pasokan dan harga pangan (SPHP) dengan karung polos tanpa label.

Tersangka RS lantas mengemas beras SPHP dengan karung polos berukuran 5, 10 dan 20 Kg.

“Tujuannya supaya bisa menjual dalam jumlah banyak sekaligus. Padahal beras SPHP hanya boleh dibeli maksimal dua karung per konsumen,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, Senin (25/8/2025).

Polisi juga mendalami dugaan pengurangan takaran dengan menyerahkan timbangan milik pelaku ke petugas metrologi untuk diperiksa.

Baca juga: Bermodus Tarik Duit, Pemuda Bungo Coba Rampok Gerai Tarik Tunai di Tebo Jambi

Baca juga: Pembunuhan Kacab Bank BUMN Diduga Terkait Kredit Fiktif Rp13M, Pengusaha Jambi Jadi Otaknya

Raup Untung Rp 1.300 per Kilogram

Menurut penyidik, RS membeli beras SPHP dari Bulog dengan harga Rp 11.300 per kilogram, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp 12.600 per kilogram setelah dipindahkan ke karung polos.

“Dari selisih harga Rp 1.300 per kilogram, pelaku mendapat keuntungan cukup besar. 

Hingga saat ini, total yang sudah dijual mencapai 174 karung atau sekitar 1,4 ton,” ungkap Taufik.

Atas perbuatannya, RS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Status Kemitraan Dicabut

Menanggapi kasus ini, Kepala Bulog Jambi, Aan, menegaskan pihaknya langsung mencabut status kemitraan RS sebagai Rumah Pangan Kita (RPK).

“Bulog Jambi sudah melakukan blacklist terhadap RPK milik RS. Artinya, statusnya sebagai mitra Bulog resmi dicabut,” tegas Aan.

Baca juga: Dwi Hartono si Flamboyan asal Rimbo Bujang Tebo Diduga Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Aan mengatakan, setiap RPK telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengganti kemasan beras maupun menjual kepada pedagang lain. Namun RS terbukti melanggar komitmen tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved