Ternyata ACT pada 2021 Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan dan Keterangan Palsu
Ternyata pada 2021, ACT pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri kasus penipuan dan keterangan palsu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya telah mencurigai adanya transaksi mencurigakan di lembaga amal ACT.
Tak hanya dipakai kepentingan pribadi, akan tetapi adanya indikasi penyaluran kegiatan terorisme.
"Transaksi yang kami proses mengindikasikan demikian. Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Ivan menuturkan bahwa laporan hasil analisis juga telah dikeluarkan PPATK sejak lama.
Adapun laporan itu juga telah diteruskan kepada penegak hukum yaitu Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama. Ya, Densus dan BNPT," jelas Ivan.
Ivan menambahkan bahwa laporan hasil analisis itu harus dilakukan proses pendalaman terlebih dahulu.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera melakukan pengusutan.
"Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ACT Pernah Dilaporkan Dugaan Kasus Penipuan ke Bareskrim pada 2021, Sejumlah Pihak Diklarifikasi,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ivan Wirata Reses ke Kumpe, Emak-emak di Muarojambi Keluhkan Tingginya Harga Cabai
Baca juga: Pernikahan Sesama Jenis - Erayani Kibuli Mawar Diperkuat Bujukan Adiknya
Baca juga: Harga Cabai di Tanjabbar Capai Rp 100 Ribu Per Kilogram