Berita Nasional

Baru Terungkap, Ada Luka Robek di Jantung Jasad Eks Laskar FPI Akibat Ditembak

Ahli forensik menjelaskan ada luka tembak di jantung eks laskar FPI yang tewas karena ditembak

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Rizqi Sandi
Sidang perkara dugaan pembunuhan di luar hukum yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022). 

"Apakah ini, sebetulnya untuk meluruskan karena banyak (kabar) yang simpang siur di media bahwa ada kuku dicabut, apakah ada luka-luka lain?," tanya kuasa hukum kedua terdakwa.

"Tidak ada," singkat Arif.

"Berarti benar-benar penyebab kematian hanya luka tembak?," tanya lagi kuasa hukum memastikan.

"Iya benar," jawab Arif mengamini.

Dalam perkara ini terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didakwa melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalam Sidang, Ahli Forensik Ungkap Ada Luka Tembak Merobek Jantung di Jasad Anggota Eks Laskar FPI

Baca juga: Inilah Alasan Ipda Yusmin Menembak Empat Laskar FPI di Dalam Mobil, Mengancam Nyawa

Baca juga: Dua Polisi Tak Jalankan SOP, 4 Anggota Laskar FPI Tidak Diborgol dan Ditembak Dalam Mobil

Baca juga: Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Terdakwa Kasus Pembunuhan Laskar FPI Segera Disidang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved