Berita Nasional
Baru Terungkap, Ada Luka Robek di Jantung Jasad Eks Laskar FPI Akibat Ditembak
Ahli forensik menjelaskan ada luka tembak di jantung eks laskar FPI yang tewas karena ditembak
TRIBUNJAMBI.COM - Ada fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 eks laskar FPI (Front Pembela Islam).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang ahli kedokteran forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Depan majelis hakim, ketiga ahli tersebut menyatakan, jenazah 6 laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan di KM 50 Cikampek mengalami luka tembak di dada kiri. Ada satu korban yang terkena tembakan di mata kiri.
Bahkan saat autopsi, pihaknya menemukan ada pendarahan hebat di jasad anggota eks Laskar FPI karena luka tembak yang merobek organ vital yakni jantung dan paru-paru.
Keterangan ini diungkap Farah P Kaurow yang melalukan autopsi untuk jenazah Muhammad Suci Khadavi dan Muhammad Reza.
Farah P Kaurow menemukan ada tiga luka tembak masuk pada dada kiri dan tiga luka tembak keluar pada punggung kiri Suci.
"Kami temukan tiga buah luka tembak masuk pada dada sisi kiri, 3 buah luka tembak keluar punggung sisi kiri," ujarnya, dalam persidangan Selasa (4/1/2022).
Farah P Kaurow juga menemukan adanya pendarahan pada rongga dada, organ paru dan jantung di jasad Suci Khadavi.
Hasil autopsi menunjukkan kalau Suci Khadavi meninggal karena pendarahan yang berlebihan akibat lesatan peluru panas yang merobek organ paru dan jantung.
"Akibat luka tembak di temukan pada dada yang merobek organ paru dan jantung sehngga menyebabkan pendarahan hebat," Farah P Kaurow menjelaskan.
Terkait proses autopsi terhadap jenazah Muhammad Reza, Farah P Kaurow menemukan dua luka tembak masuk pada dada sisi kiri.
Selain itu, satu luka tembak keluar pada lengan atas sisi kiri, dan satu luka tembak keluar pada punggung sisi kiri.
Pernyataan ini dijelaskan Farah P Kaurow menjawab pertanyaan JPU soal apakah ada tanda-tanda kekerasan dan penyebab lain dari kematian Reza.
"Jenazah Muhammad Reza, saya temukan dua buah luka tembak masuk pada dada sisi kiri. Satu luka tembak keluar pada lengan atas sisi kiri, satu luka tembak keluar pada punggung sisi kiri," katanya.
Ahli kedokteran forensik lainnya, yakni Arif Wahyono yang autopsi jenazah Ahmad Sofian dan Fais Ahmad Syukur menemukan ada dua luka tembak masuk pada dada kiri kedua jenazah itu.
Dua luka tembak keluar pada punggung Sofian. Selain itu, satu luka tembak pada lengan kiri dan paha kanan pada tubuh Fais.
Dikatakan Arif, , tidak ada tembakan yang menyasar tulang dari kedua jenazah tersebut. Namun, tembakan itu mengenai organ vital.
Arif menjelaskan ini saat menjawab pertanyaan jaksa soal penyebab kematian Sofian dan Fais.
"Kesimpulan apa penyebab kematian pada dua orang tersebut?" tanya Jaksa.
"Luka tembak pada dada yang mengenai jantung," katanya.
Sementara, kesaksian ahli kedokteran forensik Asri M Pralebda menemukan empat luka tembak masuk pada dada kiri dan luka tembak keluar di punggung kiri di jenazah anggota eks Laskar FPI lainnya yakni Luthfil Hakim.
Saat Asri membedah jenazah tersebut, mendapati organ vital dari Luthfil Hakim yang robek.
Namun, ia tidak menjelaskan organ vital bagian apa yang berdampak atas lesatan timah panas itu.
"Kemudian pada saat otopsi atau bedah mayat ditemukan organ vitalnya robek," kata Asri.
Asri juga melakukan autopsi jenazah Andi Oktaviawan. Saat itu menemukan ada dua luka tembak masuk pada dada sebelah kiri dan luka tembak keluar pada punggung kiri.
Asri menemukan satu luka tembak masuk pada mata kiri jenazah Andi.
"Untuk jenazah Andi dua buah luka tembak masuk di dada kiri, dua buah luka tembak keluarnya di punggung sebelah kiri. Kemudian luka tembak di daerah mata kiri, keluarnya di pelipis kiri," katanya.
Namun, tidak ditemukan luka akibat tindak kekerasan bentuk lain yang dilakukan para terdakwa kepada anggota eks Laskar FPI.
Hal itu diungkapkan Arif menjawab pertanyaan anggota kuasa hukum kedua terdakwa.
Sebab menurut pihaknya, beredar kabar simpang siur soal adanya dugaan tindakan kekerasan lain yang dilakukan terdakwa terhadap keenam jenazah.
"Apakah ini, sebetulnya untuk meluruskan karena banyak (kabar) yang simpang siur di media bahwa ada kuku dicabut, apakah ada luka-luka lain?," tanya kuasa hukum kedua terdakwa.
"Tidak ada," singkat Arif.
"Berarti benar-benar penyebab kematian hanya luka tembak?," tanya lagi kuasa hukum memastikan.
"Iya benar," jawab Arif mengamini.
Dalam perkara ini terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didakwa melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalam Sidang, Ahli Forensik Ungkap Ada Luka Tembak Merobek Jantung di Jasad Anggota Eks Laskar FPI
Baca juga: Inilah Alasan Ipda Yusmin Menembak Empat Laskar FPI di Dalam Mobil, Mengancam Nyawa
Baca juga: Dua Polisi Tak Jalankan SOP, 4 Anggota Laskar FPI Tidak Diborgol dan Ditembak Dalam Mobil
Baca juga: Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Terdakwa Kasus Pembunuhan Laskar FPI Segera Disidang