Pembunuhan Laskar FPI
Dua Polisi Tak Jalankan SOP, 4 Anggota Laskar FPI Tidak Diborgol dan Ditembak Dalam Mobil
Saat peristiwa pembunuhan empat laskar FPI beberapa waktu lalu, anggota polisi yang melakukan penembakan hingga korban tewas sudah di sidang
TRIBUNJAMBI.COM - Dua anggota polisi tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur operasi standar (SOP) pada hari peristiwa pembunuhan 4 laskar Front Pembela Islam(FPI).
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan pembunuhan di luar hukum atau Unlawful Killing, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Jaksa penuntut umum menyatakan, dua polisi yang jadi terdakwa tidak menjalankan SOP saat bertugas.
Dua terdakwa, yakni Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan saat itu tidak memborgol atau mengikat tangan empat anggota laskar FPI itu ketika memasukkannya ke mobil.
Setelah itu, empat anggota laskar FPI dipindahkan ke Daihatsu Xenia B 1519 UTI.
Empat anggota laskar FPI lantas dimasukkan melalui pintu bagasi belakang.
Mereka diperintahkan agar duduk secara jongkok di kursi yang terlipat.
"Tanpa diborgol atau diikat baik secara sendiri-sendiri maupun masing-masing secara berantai," ujar jaksa.
Jaksa menjelaskan, Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang saat itu bertugas mengabaikan SOP pengamanan dan pengawalan terhadap orang yang baru saja melakukan kejahatan.
Korban sebelum dipindahkan ke mobil Daihatsu Xenia, melakukan pembacokan kap mesin mobil Toyota Avanza dan menembakan senjata api ke arah mobil.
Seharusnya, kata jaksa, polisi memborgol keempat laskar FPI tersebut.
"Tidak dibenarkan atau diizinkan diberi keleluasaan kepada yang tertangkap yang diduga satu waktu melakukan perlawanan kepada petugas Kepolisian RI," ujarnya.
Empat anggota laskar FPI yang dipindahkan ke mobil Daihatsu Xenia adalah Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra.
Mereka tewas ditembak di dalam mobil di bawah penguasaan Ipda Yusmin Ohorella, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Elwira Priadi Z karena sempat mencoba mengambil senjata milik Fikri.
Jaksa dalam surat dakwaan menjelaskan, Ipda Yusmin Ohorella memegang kemudi mobil ketika peristiwa itu terjadi.