Pembunuhan Laskar FPI
Dua Polisi Tak Jalankan SOP, 4 Anggota Laskar FPI Tidak Diborgol dan Ditembak Dalam Mobil
Saat peristiwa pembunuhan empat laskar FPI beberapa waktu lalu, anggota polisi yang melakukan penembakan hingga korban tewas sudah di sidang
Elwira menembak dua orang, yaitu Lutfil dan Akhmad Sofiyan. Kemudian, Briptu Fikri Ramadhan menembak M Suci dan M Reza.
Namun, Elwira meninggal dunia pada 4 Januari 2021, sehingga penyidikan terhadap dirinya dihentikan.
Jaksa mendakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan.
Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Terdakwa Kasus Pembunuhan Laskar FPI Segera Disidang
Baca juga: Dua Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI akan Diserahkan ke JPU
Baca juga: 2 Oknum Anggota Polri Penembak Laskar FPI Tidak Ditahan, Kombes Ahmad Ramadhan Ungkap Alasannya