Pembunuhan Laskar FPI

Dua Polisi Tak Jalankan SOP, 4 Anggota Laskar FPI Tidak Diborgol dan Ditembak Dalam Mobil

Saat peristiwa pembunuhan empat laskar FPI beberapa waktu lalu, anggota polisi yang melakukan penembakan hingga korban tewas sudah di sidang

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
Persidangan perkara unlawful killing laskar FPI di PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). Dua Polisi Tak Jalankan SOP, 4 Anggota Laskar FPI Tidak Diborgol dan Ditembak Dalam Mobil 

Elwira menembak dua orang, yaitu Lutfil dan Akhmad Sofiyan. Kemudian, Briptu Fikri Ramadhan menembak M Suci dan M Reza.

Namun, Elwira meninggal dunia pada 4 Januari 2021, sehingga penyidikan terhadap dirinya dihentikan.

Jaksa mendakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Terdakwa Kasus Pembunuhan Laskar FPI Segera Disidang

Baca juga: Dua Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI akan Diserahkan ke JPU

Baca juga: 2 Oknum Anggota Polri Penembak Laskar FPI Tidak Ditahan, Kombes Ahmad Ramadhan Ungkap Alasannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved