Dua Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI akan Diserahkan ke JPU

Dua anggota polisi yang jadi tersangka penembak laskar FPI pengawal Rizieq Shihab akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

KOMPAS.COM/FARIDA
Satu dari 58 adegan rekontruksi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari yang dilakukan Polri. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Dua anggota polisi yang jadi tersangka penembak laskar FPI pengawal Rizieq Shihab akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kedua tersangka itu akan diserahkan setelah penyidik menerima surat pemberitahuan berkas perkara sudah lengkap.

"Pemberitahuan P21 sudah diterima oleh penyidik. Tentunya penyidik selanjutnya akan melakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Ahmad kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).

Namun demikian, Ahmad mengaku pihaknya belum mengetahui kapan pastinya kedua tersangka aakan diserahkan kepada JPU. Tetapi ia menegaskan jika penyerahan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Nanti kita kabari lagi kapan tahap II. Menurut penyidik dalam waktu dekat ini," katanya.

Diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu EPZ, FR dan MYO.

Namun, seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.

Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Baca juga: Hartanya Rp 179 Miliar, Ini Kata KPK soal Aset Jenderal Andi Perkasa dari Hibah Tanpa Akta

Baca juga: Geng Motor Serang Warga Cikini Jakarta Pusat, Andri Tewas Disabet Celurit Saat Nonton Bola di Pos

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Segera Serahkan Dua Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq kepada JPU.

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved