Pembunuhan Laskar FPI

Dua Polisi Tak Jalankan SOP, 4 Anggota Laskar FPI Tidak Diborgol dan Ditembak Dalam Mobil

Saat peristiwa pembunuhan empat laskar FPI beberapa waktu lalu, anggota polisi yang melakukan penembakan hingga korban tewas sudah di sidang

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
Persidangan perkara unlawful killing laskar FPI di PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). Dua Polisi Tak Jalankan SOP, 4 Anggota Laskar FPI Tidak Diborgol dan Ditembak Dalam Mobil 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua anggota polisi tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur operasi standar (SOP) pada hari peristiwa pembunuhan 4 laskar Front Pembela Islam(FPI).

Hal itu terungkap dalam sidang dugaan pembunuhan di luar hukum atau Unlawful Killing, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). 

Jaksa penuntut umum menyatakan, dua polisi yang jadi terdakwa tidak menjalankan SOP saat bertugas.

Dua terdakwa, yakni Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan saat itu tidak memborgol atau mengikat tangan empat anggota laskar FPI itu ketika memasukkannya ke mobil.

Setelah itu, empat anggota laskar FPI dipindahkan ke Daihatsu Xenia B 1519 UTI.

Empat anggota laskar FPI lantas dimasukkan melalui pintu bagasi belakang. 

Mereka diperintahkan agar duduk secara jongkok di kursi yang terlipat.

"Tanpa diborgol atau diikat baik secara sendiri-sendiri maupun masing-masing secara berantai," ujar jaksa.

Jaksa menjelaskan, Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang saat itu bertugas mengabaikan SOP pengamanan dan pengawalan terhadap orang yang baru saja melakukan kejahatan.

Korban sebelum dipindahkan ke mobil Daihatsu Xenia, melakukan pembacokan kap mesin mobil Toyota Avanza dan menembakan senjata api ke arah mobil.

Seharusnya, kata jaksa, polisi memborgol keempat laskar FPI tersebut.

"Tidak dibenarkan atau diizinkan diberi keleluasaan kepada yang tertangkap yang diduga satu waktu melakukan perlawanan kepada petugas Kepolisian RI," ujarnya.

Empat anggota laskar FPI yang dipindahkan ke mobil Daihatsu Xenia adalah Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra.

Mereka tewas ditembak di dalam mobil di bawah penguasaan Ipda Yusmin Ohorella, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Elwira Priadi Z karena sempat mencoba mengambil senjata milik Fikri.

Jaksa dalam surat dakwaan menjelaskan, Ipda Yusmin Ohorella memegang kemudi mobil ketika peristiwa itu terjadi.

Elwira menembak dua orang, yaitu Lutfil dan Akhmad Sofiyan. Kemudian, Briptu Fikri Ramadhan menembak M Suci dan M Reza.

Namun, Elwira meninggal dunia pada 4 Januari 2021, sehingga penyidikan terhadap dirinya dihentikan.

Jaksa mendakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Terdakwa Kasus Pembunuhan Laskar FPI Segera Disidang

Baca juga: Dua Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI akan Diserahkan ke JPU

Baca juga: 2 Oknum Anggota Polri Penembak Laskar FPI Tidak Ditahan, Kombes Ahmad Ramadhan Ungkap Alasannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved