Berita Nasional

2 Oknum Anggota Polri Penembak Laskar FPI Tidak Ditahan, Kombes Ahmad Ramadhan Ungkap Alasannya

Kasus penembakan laskar FPI terus berlanjut. Polisi sudah menetapkan dua oknum anggota Polri menjadi tersangka kasus penembakan.

Editor: Rahimin
KOMPAS/KOLASE TRIBUN JAMBI
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri sedang memperagakan beberapa adegan pada rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI, Senin (14/12/2020) dini hari. 2 Oknum Anggota Polri Penembak Laskar FPI Tidak Ditahan, Kombes Ahmad Ramadhan Ungkap Alasannya 

2 Anggota Polri Penembak Laskar FPI Tidak Ditahan, Kombes Ahmad Ramadhan Ungkap Alasannya

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penembakan laskar FPI terus berlanjut. Polisi sudah menetapkan dua oknum anggota Polri menjadi tersangka kasus penembakan.

Namun, dua tersangka penembak laskar pengawal Rizieq Shihab tidak ditahan.

Tidak ditahannya dua tersangka penembak laskar FPI ini menurut polisi karena tersangka kooperatif selama proses penyidikan.

Untuk diketahui, bukan dua anggota polisi saja menjadi tersangka. Namun, semuanya ada 3 tersangka.

3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu EPZ, FR dan MYO.

Seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.

Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Tidak ditahannya dua tersangka penembak laskar FPI juga dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, alasan tidak ditahannya dua tersangka penembak laskar pengawal Rizieq Shihab lantaran tersangka kooperatif selama proses penyidikan.

Selain itu, kedua tersangka yang juga anggota Polda Metro Jaya itu juga diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri hingga tahapan persidangan.

"Pertimbangan (tidak ditahan) itu karena tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi. Atas pertimbangan-pertimbangan itu maka tidak dilakukan penahanan," kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).

Kombes Ahmad Ramadhan bilang, penahanan tersangka juga bagian dari penilaian penyidik.

Menurutnya, penyidik berhak menentukan apakah seorang tersangka layak ditahan atau tidak.

"Jadi penahanan itu tidak wajib. Kapan penyidik melakukan penahanan ketika ada kekhawatiran terhadap itu," kata Kombes Ahmad Ramadhan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved