Berita Nasional
2 Oknum Anggota Polri Penembak Laskar FPI Tidak Ditahan, Kombes Ahmad Ramadhan Ungkap Alasannya
Kasus penembakan laskar FPI terus berlanjut. Polisi sudah menetapkan dua oknum anggota Polri menjadi tersangka kasus penembakan.
Sementara, kata Kombes Ahmad Ramadhan, berkas perkara kedua tersangka kini telah kembali dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah melakukan serangkaian perbaikan.
Hingga saat ini, berkas itu masih ditelaah oleh tim JPU Kejaksaan Agung RI.
• Sinopsis Ikatan Cinta Senin 21 Juni 2021 - Bagaimana Nasib Andin? Karma Elsa Mulai Berdatangan?
• NASIB Tukang Pijat Wanita Digilir 3 Pemuda Hingga Pinsan, Mulut Korban Dibekap dan Kakinya Diikat
"Berkas masih di kejaksaan belum P21. Jadi untuk tahap 2 itu aturannya setelah JPU menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21. Maka dalam waktu maksimal 14 hari maka tahap 2 akan disampaikan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Shihab Tidak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya