Berita Nasional
2 Oknum Anggota Polri Penembak Laskar FPI Tidak Ditahan, Kombes Ahmad Ramadhan Ungkap Alasannya
Kasus penembakan laskar FPI terus berlanjut. Polisi sudah menetapkan dua oknum anggota Polri menjadi tersangka kasus penembakan.
2 Anggota Polri Penembak Laskar FPI Tidak Ditahan, Kombes Ahmad Ramadhan Ungkap Alasannya
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penembakan laskar FPI terus berlanjut. Polisi sudah menetapkan dua oknum anggota Polri menjadi tersangka kasus penembakan.
Namun, dua tersangka penembak laskar pengawal Rizieq Shihab tidak ditahan.
Tidak ditahannya dua tersangka penembak laskar FPI ini menurut polisi karena tersangka kooperatif selama proses penyidikan.
Untuk diketahui, bukan dua anggota polisi saja menjadi tersangka. Namun, semuanya ada 3 tersangka.
3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu EPZ, FR dan MYO.
Seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.
Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Tidak ditahannya dua tersangka penembak laskar FPI juga dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, alasan tidak ditahannya dua tersangka penembak laskar pengawal Rizieq Shihab lantaran tersangka kooperatif selama proses penyidikan.
Selain itu, kedua tersangka yang juga anggota Polda Metro Jaya itu juga diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri hingga tahapan persidangan.
"Pertimbangan (tidak ditahan) itu karena tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi. Atas pertimbangan-pertimbangan itu maka tidak dilakukan penahanan," kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).
Kombes Ahmad Ramadhan bilang, penahanan tersangka juga bagian dari penilaian penyidik.
Menurutnya, penyidik berhak menentukan apakah seorang tersangka layak ditahan atau tidak.
"Jadi penahanan itu tidak wajib. Kapan penyidik melakukan penahanan ketika ada kekhawatiran terhadap itu," kata Kombes Ahmad Ramadhan.
Sementara, kata Kombes Ahmad Ramadhan, berkas perkara kedua tersangka kini telah kembali dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah melakukan serangkaian perbaikan.
Hingga saat ini, berkas itu masih ditelaah oleh tim JPU Kejaksaan Agung RI.
• Sinopsis Ikatan Cinta Senin 21 Juni 2021 - Bagaimana Nasib Andin? Karma Elsa Mulai Berdatangan?
• NASIB Tukang Pijat Wanita Digilir 3 Pemuda Hingga Pinsan, Mulut Korban Dibekap dan Kakinya Diikat
"Berkas masih di kejaksaan belum P21. Jadi untuk tahap 2 itu aturannya setelah JPU menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21. Maka dalam waktu maksimal 14 hari maka tahap 2 akan disampaikan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Shihab Tidak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya