Kematian Brigadir Nurhadi

Tak Lagi Ditahan Misri Aktif di Medsos, Wanita Asal Jambi yang Jadi Tersangka Tewasnya Polisi di NTB

Ingat Mistri Puspita Sari? Wanita asal Jambi yang jadi tersangka tewasnya polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Brigadir Nurhadi.

|
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/Istimewa
DITAHAN - Misri Puspita Sari (kiri) saat mendapatkan pendampingan LPSK saat rekonstruksi di Villa Tekek, Gili Trawangan, Provinsi NTB, beberapa waktu lalu. Dia menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ingat Misri Puspita Sari? Wanita asal Jambi yang jadi tersangka tewasnya polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Brigadir Nurhadi.

Kabar terbarunya,  permohonan penangguhan penahanan Misri dikabulkan dan penahanan Misri ditangguhkan sejak 28 agustus 2025.

Misri merupakan satu dari 3 tersangka kasus tewasnya Brigadir Nurhadi. 2 tersangka lainnya yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka utama usai polisi melakukan rekonstruksi pada 11 Agustus 2025.

Terkait penangguhan penahanan, kuasa hukum Misri, Yan Mangandar sudah mengkonfirmasinya.

"Kemarin Misri keluar sebelum habis waktu penahanan, keluar karena penangguhan penahanan dikabulkan," kata Yan, Selasa (9/9/2025). 

Permohonan penangguhan penahanan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak Misri mulai ditahan pada Rabu 2 Juli 2025 setelah menjalani pemeriksaan di Polda NTB.

Namun baru pada akhir Agustus dikabulkan.

Baca juga: Update Kematian Brigadir Nurhadi, Ada Pasal Tambahan untuk Misri, Jadi 4 Pasal yang Disangkakan

Baca juga: Daftar 9 Kepala SMA, SMK dan SLB di Jambi yang Dilantik Gubernur Al Haris

Saat ini, tersangka Misri kembali ke kampung halamannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Yan mengatakan Misri tidak wajib lapor kepada Polda NTB. 

"Misri sempat di sini dua hari setelah keluar dan sekarang posisi masih di Banjarmasin. Dia tidak wajib lapor," kata Yan. 

Usai tak ditahan, Misri terlihat sudha aktif di media sosialnya.

Yan mengatakan alasan kliennya membuka sosial medianya karena banyak menerima pesan yang menyudutkan dirinya. 

"Saya sudah konfrimasi ke Misri, ternyata Misri baru buka Medsos dan menemukan dirinya menerima chat yang menyudutkan dia. Dia syok tiga hari tidak bisa tidur," kata Yan. 

Meskipun berada di luar tahanan, Yan mengatakan proses hukum tetap berjalan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved