Kematian Brigadir Nurhadi

Update Kematian Brigadir Nurhadi, Ada Pasal Tambahan untuk Misri, Jadi 4 Pasal yang Disangkakan

Polda NTB) disebut memberikan penambahan pasal pada pasal yang disangkakan pada Misri, wanita asal Jambi tersangka tewasnya Brigadir Nurhadi

Editor: Suci Rahayu PK
Dok. Yan Mangandar Putra
Tersangka M diperiksa dalam kasus kematian brigadir Nurhadi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) disebut memberikan penambahan pasal pada pasal yang disangkakan pada tersangka Misri, wanita asal Jambi tersangka tewasnya Brigadir Nurhadi.

Diketahui, selain Misri, ada 2 polisi yang menjadi tersangka kasus ini, yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris.

Pada Selasa (29/7/2025), tersangka Misri menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan. Ini merupakan pemeriksaan ketiga dengan status Misri sebagai tersangka.

ini seperti dikatakan pengacara tersangka M, Yan Mangandar Putra.

Kata dia, ada 12 pertanyaan penyidik Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB pada tersangka Misri.

"Total ada 12 pertanyaan, yang pertama terkait apakah M melihat Ipda HC melakukan kekerasan terhadap Brigadir Nurhadi saat Ipda HC datang dan video call. Nah, jawaban M itu tidak ada," ungkap Yan.

Yan menjelaskan bahwa saat kejadian, M tidak melihat dan tidak begitu memperhatikan karena sedang asyik bermain ponsel.

Baca juga: Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita di Teratai, Diakui sebagai Stafnya

Baca juga: Dari Balik Jeruji Besi itu, Misri Puspita Tanya Kabar Adik-adiknya di Jambi

"Di pemeriksaan ketiga ini ada yang berbeda, yaitu penambahan pasal alternatif yang sebelumnya ada dua, sekarang menjadi empat," kata Yan.

Dua tambahan pasal tersebut terkait dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dan Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi penyidikan.

Selain itu, M juga disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 Jo Pasal 55 KUHP yang turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain.

"Kami menilai meskipun ada penambahan dua pasal menjadi total empat pasal yang disangkakan kepada M, kami tim penasihat hukum belum melihat korelasi seluruh pasal tersebut dengan perbuatan M saat kejadian," ujar Yan.

Kata dia, tersangka M jelas bukan pelaku karena tidak memiliki motif dan tidak mungkin memiliki tenaga untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

"Khusus untuk Misri, saya melihat ada kesan sangat dipaksakan dua pasal ini disangkakan kepada Misri karena tidak ada keterlibatan," tegas Yan.

Yan menambahkan bahwa saat kejadian, M benar-benar sedang berada di kamar mandi yang terletak di bagian belakang vila selama 20 menit.

Sementara itu, kolam tempat Brigadir Nurhadi ditemukan berada di bagian depan vila.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved