Kematian Brigadir Nurhadi

Update Kematian Brigadir Nurhadi, Ada Pasal Tambahan untuk Misri, Jadi 4 Pasal yang Disangkakan

Polda NTB) disebut memberikan penambahan pasal pada pasal yang disangkakan pada Misri, wanita asal Jambi tersangka tewasnya Brigadir Nurhadi

Editor: Suci Rahayu PK
Dok. Yan Mangandar Putra
Tersangka M diperiksa dalam kasus kematian brigadir Nurhadi. 

Saat dijenguk, Misri terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah, sebuah pemandangan yang tentu saja mengiris hati seorang ibu.

Bagi Lita, momen pertemuan itu adalah segalanya. Setelah berhari-hari menahan rindu pasca-kejadian, kesempatan untuk bertatap muka dan berpelukan menjadi penawar. 

"Melepas rindu, karena dari kemarin ingin bertemu pasca-kejadian itu, kemarin baru tercapai," kata Lita dengan nada lega.

Dalam pertemuan itu, Misri banyak berbicara dengan sang ibu. 

"Perbincangan itu kami bertukar kabar, diselingi candaan," kenang Lita. 

Topik utama yang Misri tanyakan adalah kabar adik-adiknya di Jambi, terutama yang masih kecil. 

Rasa rindu Misri terhadap mereka begitu mendalam, sampai-sampai terbawa mimpi, terutama kenangan akan kelucuan tingkah laku adik-adiknya.

Harapan akan Kepastian Hukum dan Pulang ke Pelukan Keluarga

Di sela kunjungan tersebut, Lita Krisna juga sempat bertemu dengan pengacara Misri di Lombok.

Namun, dalam perjumpaan singkat itu, tidak ada pembicaraan mendalam mengenai kasus yang menimpa putrinya.

"Tidak ada pembicaraan mendalam soal kasus itu, hanya berjumpa saja," jelas Lita.

Lita menuturkan, dirinya kurang memahami seluk-beluk hukum. 

"Aku kurang memahami soal hukum, karena aku ke Lombok untuk menjenguk Misri," tambahnya.

Meski demikian, Lita menyimpan harapan besar mengenai kasus yang menimpa Misri.

"Semoga kasus itu cepat selesai, supaya Misri bisa pulang ke Jambi untuk melepas rindu dengan adik-adiknya di Jambi," harapnya dengan tulus. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved