PPKM di Jambi

Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Saat Nataru, Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pemerintah menerapkan PPKM Level 3 diseluruh wilayah

Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI/RARA
Suasana di Tugu Keris Siginjai Kota Jambi. Saat Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3. Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Saat Nataru, Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022 

Menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

2. Melarang:

- Pawai dan arak-arakan tahun baru.

- Acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan.

Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

5. Pusat Perbelanjaan dan Mall, wajib melakukan:

- Perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat, untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

- Pembatasan kapasitas dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall.

- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Aturan Tempat Wisata

1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

4. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata.

Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total.

8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN PPKM Level 3 saat Natal & Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Baca juga: 5 Daerah di Provinsi Jambi Ditetapkan Berstatus PPKM Level 2, Ini Alasannya

Baca juga: Pemprov Jambi Menunggu Regulasi PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Pemda Diminta Siap-siap

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved