PPKM di Jambi

Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Saat Nataru, Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pemerintah menerapkan PPKM Level 3 diseluruh wilayah

Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI/RARA
Suasana di Tugu Keris Siginjai Kota Jambi. Saat Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3. Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Saat Nataru, Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022 

7. Aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

8. Jika masyarakat terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus:

- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

- Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah.

Baca juga: PPKM di Jambi Dimulai Hari Ini, Kota Jambi Level 2, Kerinci dan Sarolangun Level 3

Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.

- Jika pelaku perjalanan dinyatakan positif Covid-19, maka harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah.

Hal ini untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Tempat yang Diawasi Protokol Kesehatan Ketat:

1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021.

2. tempat perbelanjaan.

3. tempat wisata lokal.

Ketiga tempat di atas wajib memberlakukan kebijakan sesuai pada PPKM level 3  pelaksanaan Ibadah di Gereja.

Aturan Ibadah dan Hari Raya Natal 2021 di Gereja

1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

2. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved