PPKM di Jambi
Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Saat Nataru, Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pemerintah menerapkan PPKM Level 3 diseluruh wilayah
TRIBUNJAMBI.COM - Saat Natal dan Tahun Baru 2022 pemerintah kembali menerbitkan aturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Penerapan PPKM Level 3 ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Peraturan terbaru tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada
Dalam Inmendagri tersebut disebutkan periode PPKM selama Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemerintah juga melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Pelaksanaan vaksinasi nasional juga terus digencarkan, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.
Selama PPKM berlaku, pemerintah mengimbau masyarakat tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
Ini aturan Nataru menurut Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Aturan PPKM Level 3 saat Nataru
1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
2. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
3. Imbauan pada sekolah, pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
4. Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.
5. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
6. Semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.