PPKM di Jambi

Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Saat Nataru, Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pemerintah menerapkan PPKM Level 3 diseluruh wilayah

Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI/RARA
Suasana di Tugu Keris Siginjai Kota Jambi. Saat Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3. Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Saat Nataru, Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022 

3. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

4. Menyediakan scan QR Code di pintu masuk dan keluar.

5. Menyediakan thermogun (alat pengecekan suhu badan), handsanitizer/sabun/tempat cuci tangan di pintu masuk dan keluar.

6. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

7. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Baca juga: 2 Daerah di Provinsi Jambi Ini Masih Berstatus PPKM Level 3

Aturan Buat Pengunjung Gereja:

1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

 
2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (limapuluh persen) dari kapasitas total gereja.

4. Mengakses aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) di gereja. Hanya orang berkategori kuning dan hijau yang boleh masuk gereja.

5. Menggunakan fasilitas handsanitizer/cuci tangan/sabun di pintu masuk dan keluar.

6. Melakukan pengecekan suhu di pintu masuk.

7. Menjaga jarak minimal 1 meter.

Aturan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan

1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved