Cara Bayar Denda Tilang Elektonik Melalui BRI dan Bank Lainnya, Wajib Bayar Sebelum 15 Hari
Berikut cara bayar denda tilang elektronik Ada dua cara bayar denda tilang elektronik yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Bankin
Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah
Pembayaran.
Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Baca juga: Tak Ingin Dibongkar Satpol PP, Pedagang di Sekitar SMKN 4 Kota Jambi Diminta Bongkar Lapak Sendiri
6. Cara bayar denda tilang elektronik melalui bank lain:
Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran