Cara Bayar Denda Tilang Elektonik Melalui BRI dan Bank Lainnya, Wajib Bayar Sebelum 15 Hari

Berikut cara bayar denda tilang elektronik Ada dua cara bayar denda tilang elektronik yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Bankin

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Petugas memantau pengendara di Traffic Management Control (TMC) Satlantas Polresta Jambi, dan yang melanggar akan dikirimkan surat tilang ke rumah pelanggar 

Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah
Pembayaran.

Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca juga: Tak Ingin Dibongkar Satpol PP, Pedagang di Sekitar SMKN 4 Kota Jambi Diminta Bongkar Lapak Sendiri

6. Cara bayar denda tilang elektronik melalui bank lain:

Masukkan kartu Debit dan PIN Anda

Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain

Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved