Cara Bayar Denda Tilang Elektonik Melalui BRI dan Bank Lainnya, Wajib Bayar Sebelum 15 Hari

Berikut cara bayar denda tilang elektronik Ada dua cara bayar denda tilang elektronik yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Bankin

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Petugas memantau pengendara di Traffic Management Control (TMC) Satlantas Polresta Jambi, dan yang melanggar akan dikirimkan surat tilang ke rumah pelanggar 

TRIBUNJAMBI.COM - Tilang elektronik sudah diberlakukan.

Lantas bagaimana cara membayar tilang elektronik?

Berikut cara bayar denda tilang elektronik

Ada dua cara bayar denda tilang elektronik yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

Namun, sebelum membayar, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Baca juga: Link Nonton Nevertheless Sub Indo Episode 1-2, Na Bi Makin Terjerat Pesona Jae Eon

Baca juga: Saat Pandemi, Peternak Sapi dan Kambing di Kota Jambi Alami Penurunan Penjualan 30 Persen

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari.

Batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Dirangkum dari laman resmi ETLE Polda Metro Jaya, berikut cara bayar denda tilang elektronik:

1. Cara bayar denda tilang elektronik melalui teller BRI:

Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.

Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved