Cara Bayar Denda Tilang Elektonik Melalui BRI dan Bank Lainnya, Wajib Bayar Sebelum 15 Hari

Berikut cara bayar denda tilang elektronik Ada dua cara bayar denda tilang elektronik yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Bankin

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Petugas memantau pengendara di Traffic Management Control (TMC) Satlantas Polresta Jambi, dan yang melanggar akan dikirimkan surat tilang ke rumah pelanggar 

Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.

Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Cara bayar denda tilang elektronik melalui ATM BRI:

Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah
Pembayaran.

Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.

Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Pemprov Jambi Targetkan Vaksinasi Massal Mencapat 461.000 Orang

Baca juga: Simpan Tali Pocong dan Helm Korban Kecelakaan, Pria ini Lakukan Itu Cuma Ingin Bisa Didatangi Hantu

3. Cara bayar denda tilang elektronik melalui Mobile Banking BRI:

Login aplikasi BRI Mobile.

Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved