Cara Bayar Denda Tilang Elektonik Melalui BRI dan Bank Lainnya, Wajib Bayar Sebelum 15 Hari

Berikut cara bayar denda tilang elektronik Ada dua cara bayar denda tilang elektronik yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Bankin

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Petugas memantau pengendara di Traffic Management Control (TMC) Satlantas Polresta Jambi, dan yang melanggar akan dikirimkan surat tilang ke rumah pelanggar 

Masukkan PIN.

Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

4. Cara bayar denda tilang elektronik melalui Internet Banking BRI:

Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)

Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

Masukkan password dan mToken.

Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.

Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

5. Cara bayar denda tilang elektronik melalui EDC BRI:

Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
Swipe kartu Debit BRI Anda.

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Masukkan PIN.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved