Cara Bayar Denda Tilang Elektonik Melalui BRI dan Bank Lainnya, Wajib Bayar Sebelum 15 Hari

Berikut cara bayar denda tilang elektronik Ada dua cara bayar denda tilang elektronik yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Bankin

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Petugas memantau pengendara di Traffic Management Control (TMC) Satlantas Polresta Jambi, dan yang melanggar akan dikirimkan surat tilang ke rumah pelanggar 

TRIBUNJAMBI.COM - Tilang elektronik sudah diberlakukan.

Lantas bagaimana cara membayar tilang elektronik?

Berikut cara bayar denda tilang elektronik

Ada dua cara bayar denda tilang elektronik yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

Namun, sebelum membayar, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Baca juga: Link Nonton Nevertheless Sub Indo Episode 1-2, Na Bi Makin Terjerat Pesona Jae Eon

Baca juga: Saat Pandemi, Peternak Sapi dan Kambing di Kota Jambi Alami Penurunan Penjualan 30 Persen

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari.

Batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Dirangkum dari laman resmi ETLE Polda Metro Jaya, berikut cara bayar denda tilang elektronik:

1. Cara bayar denda tilang elektronik melalui teller BRI:

Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.

Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.

Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Cara bayar denda tilang elektronik melalui ATM BRI:

Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah
Pembayaran.

Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.

Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Pemprov Jambi Targetkan Vaksinasi Massal Mencapat 461.000 Orang

Baca juga: Simpan Tali Pocong dan Helm Korban Kecelakaan, Pria ini Lakukan Itu Cuma Ingin Bisa Didatangi Hantu

3. Cara bayar denda tilang elektronik melalui Mobile Banking BRI:

Login aplikasi BRI Mobile.

Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

Masukkan PIN.

Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

4. Cara bayar denda tilang elektronik melalui Internet Banking BRI:

Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)

Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

Masukkan password dan mToken.

Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.

Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

5. Cara bayar denda tilang elektronik melalui EDC BRI:

Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
Swipe kartu Debit BRI Anda.

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Masukkan PIN.

Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah
Pembayaran.

Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca juga: Tak Ingin Dibongkar Satpol PP, Pedagang di Sekitar SMKN 4 Kota Jambi Diminta Bongkar Lapak Sendiri

6. Cara bayar denda tilang elektronik melalui bank lain:

Masukkan kartu Debit dan PIN Anda

Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain

Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved