Pembongkaran Tempat Jualan

Tak Ingin Dibongkar Satpol PP, Pedagang di Sekitar SMKN 4 Kota Jambi Diminta Bongkar Lapak Sendiri

Pedagang yang berjualan di dekat SMKN 4 Kota Jambi diberi waktu untuk membongkar lapak mereka. Seperti dikatakan Kabid Trantibum Satpol PP Kota Jambi

tribunjambi/Rara Khushshoh Azzahro
Satpol PP Kota Jambi Warning Masyakat Supaya Bongkar Lapak Mereka Sendiri di Dekat SMKN 4 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penertiban pedagang kaki lima di Kota Jambi terus dilakukan.

Setelah sebelumnya Pemkot Jambi menertibkan lapak bangunan liar di sepanjang Jalan Pattimura, Simpang Rimbo, kali ini lapak yang berada di sekitar SMKN 4 Kota Jambi jadi sasarannya.

Pedagang yang berjualan di dekat SMKN 4 Kota Jambi diberi waktu untuk membongkar lapak mereka.

Seperti dikatakan Kabid Trantibum Satpol PP Kota Jambi, Ariya Kamandanu

"Rencananya kita melaksanakan pembongkaran hari ini. Setelah kompromi dengan masyarakat maka diberi waktu terlebih dahulu," katanya, Senin (28/06/2021).

Baca juga: Ada 24.680 Lansia di Kabupaten Tebo, Hanya 19 Ribuan Yang Menjadi Sasaran Vaksin

Baca juga: Saleh Ridho Sebut Rp 120 Juta Dana ETLE akan Perbanyak Titik Monitoring di Kota Jambi

Ariya Kamandanu menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang bersangkutan.

Kebijakan Camat Danau Sipin Rizalul Fikri, memberikan kelonggaran kepada pedagang untuk membongkar sendiri lapaknya.

"Mereka minta waktu terlebih dahulu, kita beri waktu. Bagaimanapun, mereka masyarakat kita juga," kata Ariya Kamandanu.

Terkait rencana pembongkaran ini, sejumlah masyarakat mengaku belum mengetahuinya.

Menurut Ariya Kamandanu, kesalahan masyarakat yaitu melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2016 nomor 19.

Pada Perda tersebut bahwa badan jalan dan bahu jalan dilarang untuk melakukan aktivitas usaha.

Kecuali tempat tersebut telah ditetapkan pemerintah sejak pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB ketika tidak dalam pandemi Covid-19.

Namun bagi pedagang yang berjualan dengan sistem bongkar pasang, atau portable tetap diperbolehkan berjualan

Seorang pedagang yang ditemui di lokasi mengatakan akan mengikuti perintah pemkot.

"Kami tetap berjualan dengan cara kami. Karena menurut kami malah lebih tidak menarik berdagang dengan gerobak, dari pada bangunan di pinggir jalan seperti kami," ungkap dia. ( TribunJambi.com/ Rara Khushshoh Azzahro)

Baca juga: Ketua DPD II Partai Golkar Tanjab Barat Yakin Budi Azwar Tidak Bersalah

Baca juga: BEGINI Cara Bayar Pajak Kendaraan Motor Secara Online, Modal Download Aplikasi Salmonas di HP

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved