Konflik di Hutan Restorasi
Oknum Pembuka Lahan Hutan Secara Ilegal Sandera SAD Batin Sembilan dan Staf PT REKI
Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga RT 36 Dusun Kunangan Jaya 2 Desa Bungku, Batang Hari yang bermukim
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga RT 36 Dusun Kunangan Jaya 2 Desa Bungku, Batang Hari yang bermukim di kawasan konsesi PT Restorasi Ekosistem Indonesia-Hutan Harapan, membakar pos pengamanan Simpang Macan, Sungai Kandang, dan 51 serta menyandera dua staf Hutan Harapan pada 16 Juni 2021.
Satu di antaranya adalah warga suku anak dalam Batin Sembilan.
Berdasarkan rilis dari PT Restorasi Ekosistem Indonesia-Hutan Harapan, ini kronologi yang dipaparkan Manager Perlindungan Hutan (Linhut) TP Damanik, pada 28 Mei 2021 sekitar 30 orang warga RT 36 memasukkan alat berat (grader) ke areal Hutan Harapan Simpang Macan Dalam secara paksa dengan merusak portal pos Simpang Macan.
Tim pengamanan Hutan Harapan segera meminta warga RT 36 untuk mengeluarkan alat berat tersebut, karena tidak ada izin penggunaan alat berat dalam kawasan hutan.
Baca juga: Kekejaman Junta Militer Myanmar Terkuak Usai Satelit NASA Rekam Sebuah Desa Luluh Lantak Dibakar
Baca juga: LINK NONTON Kroasia Vs Republik Ceska, Eks Bek Liverpool Bakal Tampil Selepas Dibekap Cedera
Baca juga: TikTok Buka Kelas Untuk Para Kreator Yang Ingin Membuat Konten Kreatif dan Edukatif
Warga RT 36 yang diketuai Kiat Aripin mengirimkan berita acara kepada manajemen bahwa mereka akan tetap membawa masuk alat berat dengan atau tanpan izin manajemen Hutan Harapan.
Mereka berdalih penggunaan alat berat tersebut untuk perbaikan jalan poros RT 36.
Manajemen Hutan Harapan terlebih dahulu membuka ruang dialog, yakni dengan mengundang lima perwakilan warga RT 36 untuk duduk bersama di basecamp Hutan Harapan terkait penggunaan alat berat tanpa izin.
Akan tetapi, warga menolak dan meneruskan aktivitas ilegal tersebut. Manajemen Hutan Harapan mengajukan permohonan penertiban terkait izin penggunaan alaat berat di kawasan hutan kepada Dinas Kehutanan (Dishut) Jambi dan Gakkum KLHK (SPORC).
Upaya persuasif dilakukan oleh Dishut Jambi dengan mengirimkan tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Batang Hari.
Dialog langsung antara Tim KPHP dan Ketua RT 36 bersama perwakilan masyarakat RT 36 tidak membuahkan kesepakatan apa pun.
“Upaya persuasif yang kami lakukan tidak diindahkan, kami melaporkan upaya perusakan portal dan masuknya alat berat di Hutan Harapan tanpa izin oleh warga RT 36 di Hutan Harapan ke Polsek Bajubang pada 3 Juni 2021,” ungkap Damanik.
Baca juga: Valentino Rossi Buka Suara Soal Kesempatan Bergabung dengan Ducati pada MotoGP 2022
Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2021 Instansi Kemenlu Kemenhub Basarnas Kejaksaan BPK Kementerian PUPR dan KLHK
Baca juga: Detik-detik TNI-Polri Rebut Bandara Aminggaru yang Dikuasai KKB di Papua dan Buat Musuhnya Ketakutan
Upaya memasukkan alat berat ke Hutan Harapan masih terus dilakukan warga RT 36. Pada 16 Juni, ketika tim Linhut melakukan patroli di area Simpang Macan Dalam, ditemukan satu alat berat yang dikawal oleh tiga orang, yang seorang di antaranya mengaku bernama Tampubolon.
Sempat terjadi perdebatan antara tim Linhut Hutan Harapan dan tiga orang tersebut namun tidak berlangsung
lama.
Tiga pria tersebut setuju untuk membawa keluar alat berat dari Hutan Harapan dan kedua belah pihak berpisah secara baik-baik.
Akan tetapi, ketika tiba di basecamp Hutan Harapan, sekitar pukul 16.30 WIB manajemen mendapatkan kabar dari personel pengamanan pos Simpang Macan bahwa telah terjadi penyerbuan oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari RT 36 dan sekitarnya.
Selain merusak pos, kelompok tersebut menyandera R (warga Batin Sembilan) dan BS ke RT 36.
Tak lama setelah laporan penyanderaan tersebut, manajemen Hutan Harapan kembali mendapat kabar dari personel
lapangan bahwa pos pengamanan Hutan Harapan di Sungai Kandang dibakar oleh warga RT 36 dan kelompok warga ini bersiap menuju pos pengamanan Simpang Macan Luar untuk membakar.
Sekitar pukul 19.18 WIB tim Polsek Bajubang menuju Tempat Kejadian Perkara. Dua jam kemudian, personel Hutan Harapan di lapangan mengabarkan bahwa pos 51 telah dibakar massa yang diduga warga RT 36,RT 29, dan Simpang Macan Dalam (sekitar 50 orang) pukul 18.30 WIB.
Tim kepolisian Polres Batang Hari yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Abdul Roni tiba di lokasi penyanderaan sekitar pukul 03.00 WIB untuk melakukan negosiasi dengan perwakilan warga RT 36.
Dalam proses negosiasi tersebut, warga RT 36 meminta ganti rugi sebesar Rp450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada manajemen Hutan Harapan sebagai ganti rugi hasil produksi sawit yang busuk.
Sekitar pukul 05.00 WIB, Tim kepolisian Polres Batang Hari berhasil melepaskan dua staf Hutan Harapan dan membawa mereka kembali ke basecamp Hutan Harapan tanpa ada cedera.
Baca juga: Pria Ini Berhasil Raup Untung Rp 54 Juta per Bulan dari Manipulasi Sistem Cashback Ecommerce
Baca juga: Megawati Sarankan Gunakan Cara Ini Jika Ingin Kalahkan KKB Papua
Baca juga: VIDEO Geram Lihat Ekspresi Pelaku, Isteri Tigor Nainggolan Minta Pelaku Pembunuh Suami Dihukum Mati
Pihak kepolisian memastikan tidak ada pemenuhan ganti rugi Rp450 juta untuk menebus dua staf Hutan Harapan.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya persuasif, tapi warga terus menolak. Kami serahkan kasus perusakan, pembakaran pos pengamanan, dan penyanderaan staf Hutan Harapan kepada aparat yang berwenang,” terang Damanik.
Dari fakta lapangan, memperlihatkan indikasi yang sangat kuat bahwa kejadian tersebut didominasi oleh kepentingan oknum dari luar.
Ia berharap kasus pembakaran pos pengamanan dan penyanderaan warga Batin Sembilan tidak memantik konflik
horizontal.
(*)