Berita Kota Jambi
Melanggar PPKM 10 Tempat Usaha Maupun Pelaku di Kota Jambi Disegel Hingga Denda Capai Rp 10 Juta
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Jambi telah diberlakukan. 10 tempat usaha berikut pelakunya tindak.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rahimin
Dine and Chat di Jalan Sumantri Brojonegero pelaksanaan berbuka puasanya tidak menjalankan prokes, dan dilakukan pemasangan stiker peringatan pertama.
Dari semuanya, sebanyak lima orang didenda dengan besaran Rp 50.000 rupiah perkepala.
Sisi lain, tindakan fisik atau sanksi sosial yang tidak menggunak masker yaitu berupa push up sebanyak 15 orang.
Ada beberapa dasar hukum yang melandasi penindakan-penindakan itu. Dasar hukumnya yaitu UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Prokes dalam pencegahan dan pengendalian covid19.
• Tingkatkan Operasi Yustisi Covid-19 Pemkab Batanghari Upayakan Ada Efek Jera Bagi Pelanggar
• Pemkab Tebo Pertimbangkan Larangan Mudik Juga Berlaku Untuk Truk Batubara
• 55 Warga Pemayung Kena Razia Tak Pakai Masker Camat Desak Satgas Sosialisasikan PPKM Skala Mikro
Kemudian juga Surat Edaran Mendagri No 440/5184/SJ tgl 17 September 2020 tentang pembentukan Satgas penanganan Covid19 di Daerah
Selanjutnya Perda Kota Jambi No 47 Tahun 2002 tentang Tibum, Perwal Kota Jambi No 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19, dan Instruksi Walikota Jambi No 03/Ins/III/HKU/2021 tentang pembatasan pemberlakuan operasional dan kegiatan pada area publik.
Terakhir yaitu Inmendagri No 9 tahun 2021 tentang PPKM.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)