Berita Kota Jambi

Melanggar PPKM 10 Tempat Usaha Maupun Pelaku di Kota Jambi Disegel Hingga Denda Capai Rp 10 Juta

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Jambi telah diberlakukan. 10 tempat usaha berikut pelakunya tindak.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rahimin
istimewa
Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Affandi dan tim gabungan saat razia PPKM, Sabtu (24/4/2021) malam. Melanggar PPKM 10 Tempat Usaha Maupun Pelaku di Kota Jambi Disegel Hingga Denda Capai Rp 10 Juta 

Melanggar PPKM 10 Tempat Usaha Maupun Pelaku di Kota Jambi Disegel Hingga Denda Capai Rp 10 Juta 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Jambi telah diberlakukan.

Mustari Affandi, Kasat Pol PP Kota Jambi mengatakan semua berlandaskan dasar hukum, dan 10 tempat usaha berikut pelakunya tindak.

Beberapa tempat usaha juga mendapatkan sanksi denda mulai 5 hingga 10 juta rupiah.

"Untuk pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dilakukan pemanggilan oleh PPNS untuk dilakukan BAP pada Senin," katanya, Minggu (25/4/2021).

Menurutnya, Sabtu (24/04/2021) sekira pukul 20.30 WIB hingga 01.00 WIB sejumlah pihak mengamankan dan memberi sanksi beberapa yang melanggar.

Satpol PP Kota Jambi dan Provinsi Jambi, Kodim 0415 Jambi, Polresta Jambi, Denpom, Dishub, dan Dinas Damkar ikut dalam razia.

Pelaku usaha kafe, angkringan, rumah makan, kerumunan masyarakat ditindak.

Pertama, tempat yang tindak yaitu RM Saunk Kito di Jalan Sumantri Brojonegoro tidak menjalankan prokes saat berbuka puasa. Kemudian diberlakukan penyegelan, dan denda Rp 10 juta.

Jek Coffe di Jalan purnama, pelayanannya tidak menggunakan masker.

Tidak ada jarak pengunjung, dan melebihi pemberlakuan jam malam, sehingga diberlakukan penyegelan, dan denda Rp 5 juta.

Ada Akringan Sarapan Malam, di Jalan Patimura melebihi jam malam, tidak ada menjaga jarak, dan dilakukan penyegelan serta denda 5 juta rupiah.

Caffe Park Foos N Bar, di Jalan Sukarno Hatta, beroperasional menjual minol di bulan Ramadhan, dilakukan penyegelan dan penyitaan minol 192 botol serta denda Rp 10 juta.

Selanjutnya Kedai Polos di H Agus Salim tidak menjalankan Prokes, dan melewati jam malam. Lalu dilakukan pemasangan stiker peringatan pertama.

Caffe Bosko di Jalan Sungai Sawang, Sate Padang Edi di Jalan Kol Abunjani, Bandrek Malang di Jalan Kol Abunjani, dan One Way Caffe, di Jalan Patimura tidak menjalankan prokes dan melewati jam malam selanjutnya dilakukan pemasangan stiker peringatan pertama.

Dine and Chat di Jalan Sumantri Brojonegero pelaksanaan berbuka puasanya tidak menjalankan prokes, dan dilakukan pemasangan stiker peringatan pertama.

Dari semuanya, sebanyak lima orang didenda dengan besaran Rp 50.000 rupiah perkepala.

Sisi lain, tindakan fisik atau sanksi sosial yang tidak menggunak masker yaitu berupa push up sebanyak 15 orang.

Ada beberapa dasar hukum yang melandasi penindakan-penindakan itu. Dasar hukumnya yaitu UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Prokes dalam pencegahan dan pengendalian covid19.

Tingkatkan Operasi Yustisi Covid-19 Pemkab Batanghari Upayakan Ada Efek Jera Bagi Pelanggar

Pemkab Tebo Pertimbangkan Larangan Mudik Juga Berlaku Untuk Truk Batubara

55 Warga Pemayung Kena Razia Tak Pakai Masker Camat Desak Satgas Sosialisasikan PPKM Skala Mikro

Kemudian juga Surat Edaran Mendagri No 440/5184/SJ tgl 17 September 2020 tentang pembentukan Satgas penanganan Covid19 di Daerah

Selanjutnya Perda Kota Jambi No 47 Tahun 2002 tentang Tibum, Perwal Kota Jambi No 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19, dan Instruksi Walikota Jambi No 03/Ins/III/HKU/2021 tentang pembatasan pemberlakuan operasional dan kegiatan pada area publik.

Terakhir yaitu Inmendagri No 9 tahun 2021 tentang PPKM.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved