Berita Batanghari
Tingkatkan Operasi Yustisi Covid-19 Pemkab Batanghari Upayakan Ada Efek Jera Bagi Pelanggar
Satgas Covid-19 Kabupaten Batanghari terus tingkatkan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan (Prokes) tengah persiapan PPKM skala mikro.
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
Tingkatkan Operasi Yustisi Covid-19 Pemkab Batanghari Upayakan Ada Efek Jera Bagi Pelanggar
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Musawira
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Satgas Covid-19 Kabupaten Batanghari terus tingkatkan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan (Prokes) tengah persiapan PPKM Skala Mikro.
Henry Jumiral selaku Asisten I Setda Batanghari, mengatakan operasi yustisi ini merujuk pada Peraturan Bupati nomor 65 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dan Penegakan Hukum.
“Sanksi denda bagi para pelanggar belum kita lakukan, hanya saja sanksi disiplin dalam bentuk kreasi yang dilakukan oleh Satpol PP dan aparat lainnya,” katanya, Minggu (25/4/2021).
Pihaknya akan lakukan penegakan Perbup nomor 65 bukan hanya sanksi administrasi saja, bisa sampai penutupan pelaku usaha dan denda, supaya ada efek jerah terhadap masyarakat.
“Kita berharap dengan diberlakukanya PPKM berskala mikro itu membuat kehati-hatian lebih lagi untuk masyarakat,” ujarnya
Baca juga: Terjadi Penularan Transmisi Lokal 17 Warga Batanghari Positif Terpapar Covid-19
Baca juga: BREAKING NEWS Klaster Keluarga Besar di Kota Jambi Bertambah Kini 21 Orang Positif Covid-19
Baca juga: Covid-19 di India Mengganas Naik 3 Juta Kasus Dalam Seminggu, Jurnalis Temukan Hal Mengejutkan Ini
Secara umum pihaknya masih memberlakukan waktu operasional pelaku usaha di Kabupaten Batanghari selambat-lambatnya sudah ditutup pada pukul 22.00 Wib.
“Pembatasan waktu malam tetap kita terapkan sampai pukul 22.00 tidak beroperasi lagi. Diminta masyarakat lebih taat dan patuh terhadap protokol kesehatan,” pungkasnya.