Anak Tiri Disekap Lima Tahun dan Dipaksa Melakukan Hubungan Intim Untuk Keuntungan Finansial Pelaku
Seorang pria dihukum 173 tahun penjara karena memaksa anak tiri melakukan hubungan ini.
Semuanya dilakukan dan direkam di rumahnya.
Hakim pengadilan, Mohini Moodley, menyebut pria itu bersalah atas 56 dakwaan
Moodley memutuskan terdakwa harus masuk daftar pelanggar seksual dan tak diizinkan lagi berada di dekat anak-anak.
Hakim menyebut pelaku itu sudah melakukan perdagangan anak demi keuntungan finansial.
Semua orang yang pernah turut serta melecehkan anak tiri pelaku itu diminta untuk juga dibawa ke meja hijau.
TimesLIVE sudah mengunjungi dan melaporkan secara rinci rumah satu kamar tidur tempat pelaku menyekap anak tiri itu selama 5 tahun.
Rumah tersebut hanya memiliki satu pintu masuk, pintu dikunci rapat, dan jendela ditutup kertas koran. (*)
Baca juga: Tanggapan Kapolres Sidoarjo Atas Kematian Anak Erlita Dewi Saat Diasuh Mantan Suami dan Ibu Tiri
Baca juga: LAGI! Densus 88 Gerebek Satu Rumah di Bantul, Tempat Terduga Teroris? Busur & Anak Panah Diamankan
Baca juga: Densus 88 Tangka Terduga Teroris di Bojonegoro dan Surabaya Beserta Barang Bukti Ini
Sumber: SERAMBI INDONESIA