Anak Tiri Disekap Lima Tahun dan Dipaksa Melakukan Hubungan Intim Untuk Keuntungan Finansial Pelaku

Seorang pria dihukum 173 tahun penjara karena memaksa anak tiri melakukan hubungan ini.

Editor: Suang Sitanggang
GRAFIS: TRIBUNJAMBI/RIAN KURNIA
Ilustrasi korban pelecehan seksual 

Semuanya dilakukan dan direkam di rumahnya.

Hakim pengadilan, Mohini Moodley, menyebut pria itu bersalah atas 56 dakwaan

Moodley memutuskan terdakwa harus masuk daftar pelanggar seksual dan tak diizinkan lagi berada di dekat anak-anak.

Hakim menyebut pelaku itu sudah melakukan perdagangan anak demi keuntungan finansial.

Semua orang yang pernah turut serta melecehkan anak tiri pelaku itu diminta untuk juga dibawa ke meja hijau.

TimesLIVE sudah mengunjungi dan melaporkan secara rinci rumah satu kamar tidur tempat pelaku menyekap anak tiri itu selama 5 tahun.

Rumah tersebut hanya memiliki satu pintu masuk, pintu dikunci rapat, dan jendela ditutup kertas koran. (*)

Baca juga: Tanggapan Kapolres Sidoarjo Atas Kematian Anak Erlita Dewi Saat Diasuh Mantan Suami dan Ibu Tiri

Baca juga: LAGI! Densus 88 Gerebek Satu Rumah di Bantul, Tempat Terduga Teroris? Busur & Anak Panah Diamankan

Baca juga: Densus 88 Tangka Terduga Teroris di Bojonegoro dan Surabaya Beserta Barang Bukti Ini

Sumber: SERAMBI INDONESIA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved