Anak Tiri Disekap Lima Tahun dan Dipaksa Melakukan Hubungan Intim Untuk Keuntungan Finansial Pelaku

Seorang pria dihukum 173 tahun penjara karena memaksa anak tiri melakukan hubungan ini.

Editor: Suang Sitanggang
GRAFIS: TRIBUNJAMBI/RIAN KURNIA
Ilustrasi korban pelecehan seksual 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria dihukum 173 tahun penjara karena memaksa anak tiri melakukan hubungan ini.

Bukan hanya satu atau dua kali pemaksaan, tapi diperkirakan hingga 1.000 kali.

Perbuatannya itu dilakukan dalam kurun waktu lima tahun.

Anak tiri selama itu disekap pelaku di rumahnya, sehingga tidak bisa berbuat banyak.

Pria yang memaksa anak tiri berhubungan intim itu juga selalu merekam adegan di ranjang.

Adegan dalam video mesum tersebut dijual oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Aksinya berhasil dibongkar setelah anak tiri melaporkan kelakuan bejat ayahnya kepada tetangga.

Pria yang memperkosa anak tiri itu tersebut ditangkap Juni 2018.

Pada persidangan yang digelar Jumat 26 Maret 2021, pelaku dijatuhi hukuman penjaran 173 tahun.

Pada sidang tersebut terungkap bahwa pria itu mengeksploitasi anak tiri selama lima tahun.

Dalam kurun waktu tersebut pelaku melakukannya dua hari sekali.

Peristiwa pelecehan seksual dan eksploitasi anak ini terjadi di Kota Durban, Afrika Selatan.

Dilansir dari pemberitaan The Sunday Time Daily, Kamis (1/4/2021), tak hanya pria itu yang menggagahi korban.

Pelaku pun mengundang orang lain untuk melakukan hal yang sama di rumah yang ditempatinya.

Semuanya ia rekam dengan menggunakan ponsel, dan hasil rekaman itu ia jual untuk menghasilkan sejumlah uang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved