Anak Tiri Disekap Lima Tahun dan Dipaksa Melakukan Hubungan Intim Untuk Keuntungan Finansial Pelaku

Seorang pria dihukum 173 tahun penjara karena memaksa anak tiri melakukan hubungan ini.

Editor: Suang Sitanggang
GRAFIS: TRIBUNJAMBI/RIAN KURNIA
Ilustrasi korban pelecehan seksual 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria dihukum 173 tahun penjara karena memaksa anak tiri melakukan hubungan ini.

Bukan hanya satu atau dua kali pemaksaan, tapi diperkirakan hingga 1.000 kali.

Perbuatannya itu dilakukan dalam kurun waktu lima tahun.

Anak tiri selama itu disekap pelaku di rumahnya, sehingga tidak bisa berbuat banyak.

Pria yang memaksa anak tiri berhubungan intim itu juga selalu merekam adegan di ranjang.

Adegan dalam video mesum tersebut dijual oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Aksinya berhasil dibongkar setelah anak tiri melaporkan kelakuan bejat ayahnya kepada tetangga.

Pria yang memperkosa anak tiri itu tersebut ditangkap Juni 2018.

Pada persidangan yang digelar Jumat 26 Maret 2021, pelaku dijatuhi hukuman penjaran 173 tahun.

Pada sidang tersebut terungkap bahwa pria itu mengeksploitasi anak tiri selama lima tahun.

Dalam kurun waktu tersebut pelaku melakukannya dua hari sekali.

Peristiwa pelecehan seksual dan eksploitasi anak ini terjadi di Kota Durban, Afrika Selatan.

Dilansir dari pemberitaan The Sunday Time Daily, Kamis (1/4/2021), tak hanya pria itu yang menggagahi korban.

Pelaku pun mengundang orang lain untuk melakukan hal yang sama di rumah yang ditempatinya.

Semuanya ia rekam dengan menggunakan ponsel, dan hasil rekaman itu ia jual untuk menghasilkan sejumlah uang.

Korban yang sudah lama menderita akibat ulah ayah tirinya tersebut memberanikan diri untuk bercerita kepada tetangganya.

Butuh waktu lama baginya untuk berani buka mulut, sebab ayah tiri mengancam membunuhnya bisa memberitahukan ke orang lain.

Baca juga: Istri Pejabat di Kudus Selingkuh dengan 3 Pria Lebih Gara-gara Suami Sakit, Nasibnya Berakhir Pilu

Baca juga: MAKI Akan Lawan KPK Setelah Keluarkan SP3 untuk Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Baca juga: Viral Kisah Perempuan Cerai dari Pimpinan Bank Syariah Padahal Punya 4 Anak, Ternyata Ada Pelakor

Tetangga yang mendengarkan cerita dari remaja perempuan tersebut lalu mengumpulkan kaum ibu-ibu sekitar.

Selanjutnya mereka menggerebek rumah pelaku saat pulang kerja.

Pelaku dikenal sebagai seorang tukang listrik di Kota Durban.

Para kaum perempuan itu mendapatkan rekaman video pemerkosaan di dalam HP pelaku.

Selanjutnya mereka menghubungi pihak keamanan meminta bantuan menangkap pelaku kejahatan seksual itu.

Jubir Divisi keamanan Unit Reaksi Afrika Selatan, Prem Balram, mengatakan diminta ke lokasi setelah video ditemukan di ponsel pelaku.

Ponsel pelaku disita, kemudian rekaman video lainnya ditemukan.

Ditelusuri lebih lanjut, pelaku juga menyimpan video lainnya di dalam kartu memori.

Selama persidangan terungkap pelaku merudapaksa anak tiri sejak sang istri pergi tahun 2013

Pelaku mengakui perbuatan itu dia lakukan dua hari sekali.

Semuanya dilakukan dan direkam di rumahnya.

Hakim pengadilan, Mohini Moodley, menyebut pria itu bersalah atas 56 dakwaan

Moodley memutuskan terdakwa harus masuk daftar pelanggar seksual dan tak diizinkan lagi berada di dekat anak-anak.

Hakim menyebut pelaku itu sudah melakukan perdagangan anak demi keuntungan finansial.

Semua orang yang pernah turut serta melecehkan anak tiri pelaku itu diminta untuk juga dibawa ke meja hijau.

TimesLIVE sudah mengunjungi dan melaporkan secara rinci rumah satu kamar tidur tempat pelaku menyekap anak tiri itu selama 5 tahun.

Rumah tersebut hanya memiliki satu pintu masuk, pintu dikunci rapat, dan jendela ditutup kertas koran. (*)

Baca juga: Tanggapan Kapolres Sidoarjo Atas Kematian Anak Erlita Dewi Saat Diasuh Mantan Suami dan Ibu Tiri

Baca juga: LAGI! Densus 88 Gerebek Satu Rumah di Bantul, Tempat Terduga Teroris? Busur & Anak Panah Diamankan

Baca juga: Densus 88 Tangka Terduga Teroris di Bojonegoro dan Surabaya Beserta Barang Bukti Ini

Sumber: SERAMBI INDONESIA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved